Kriminalitas Kotabaru
Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu
Pemerintah Kabupaten Kotabaru memecat oknum TNP yang terlibat sabu dan sanksi untuk oknum ASN sabu menunggu proses hukum inkrah.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang oknum PNS, yakni IK (43) dan seorang Tenaga Non-Pegawai (TNP), yaitu AS (29), dari lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, ditangkap polisi atas kasus sabu.
Petugas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita 2 paket sabu dari oknum PNS yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Sedangkan dari oknum TNP Pemkab Kotabaru, polisi menyita peralatan menyabu, saat menangkapnya di Jala Biduri, Desa Semayap.
Baca juga: Oknum ASN Dishub Banjarbaru Kedapatan Bersama Istri Orang di Indekos, Begini Kronologi Penggrebekan
Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub
Kini, oknum ASN dan TNP Pemkab Kotabaru itu masih menjalani proses hukum.
Khusus oknum TNP, yaitu AS, telah dipecat.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Hadlrami, mengatakan, untuk oknum honorer, sanksi mengadang yang bersangkutan bisa saja langsung diberhentikan.
Baca juga: Digerebek di kamar Indekos Bersama Istri Orang, Pelaku Oknum ASN di Pemko Banjarbaru
Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru
Karena, menurutnya, status honorer tidak mengikat aturan kepegawaian.
Sebab, lanjut dia, oknum ini hanya berstatus pegawai kontrak.
"Bisa saja diberhentikan karenakan (honorer) tidak terikat langsung aturan kepegawaian," ujar Hadlrami kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (18/8/2023).
Baca juga: Dibacok Saat Kunjungi Kontrakan Teman Cewek, Ternyata Ini Pemicu Perkelahian di Satui Tanbu
Baca juga: Cekcok di Lomba Layang-layang HUT RI, Dua Warga HSS Terlibat Duel di Pandahan Tapin
Sedangkan oknum ASN berinisial IK itu, lanjutnya, ada proses yang harus dilalui.
Khususnya, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Pemberian sanksi kepada oknum ASN ini, lanjut Hadlrami, melalui rapat pimpinan yang diketuai Sekretaris Daerah.
Baca juga: Ludeskan Satu Rumah di Desa Sumber Agung, Saksi Ungkap Kebakaran di Balangan Berasal dari KWH
Baca juga: Desa Tambalang Raya HSU Geger Api, Gudang dan Mesin Penggilingan Padi Hangus Terbakar
Agenda utama pertamuan, yakni menentukan sanksi apa diberikan kepada oknum ASN yang bersangkutan.
Sesuai aturan kepegawaian, sanksi ada tiga kriteria, ringan, sedang, berat atau bahkan pemberhentian.
"Jadi, menunggu putusannya inkrah dulu," terangnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Kriminalitas Kotabaru
oknum PNS
Pemkab Kotabaru
Kabupaten Kotabaru
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
oknum ASN sabu
oknum ASN
Tegur Pengunjung Tenggak Miras di Warung, Warga Kelumpang Hulu Dibacok Pria Misterius |
![]() |
---|
Terjun ke Sungai Saat Akan Ditangkap, Mayat Tiga Tersangka Narkoba Mengapung |
![]() |
---|
Polres Kotrabaru Amankan Hampir Dua Ons Sabu, Penangkapan Ibu dan Anak Jadi Perhatian |
![]() |
---|
Pembegal Karyawan Apotek di Kotabaru Ternyata Beraksi di Lima Lokasi, Hasilnya Dipakai Mabuk |
![]() |
---|
Anggota Satpol PP Ringkus Pembegal Pegawai Apotek, Pelaku Sempat Minta Cium Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.