Kriminalitas Kotabaru

Sanksi Kepegawaian Menanti Oknum ASN Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang Terlibat Sabu

Pemerintah Kabupaten Kotabaru memecat oknum TNP yang terlibat sabu dan sanksi untuk oknum ASN sabu menunggu proses hukum inkrah.

Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
POLRES KOTABARU/KOLASE DOK BPOST
Dua pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang terlibat kasus sabu, oknum honorer AS (kiri) telah dipecat dan oknum PNS, yaitu IK (kanan). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Seorang oknum PNS, yakni IK (43) dan seorang Tenaga Non-Pegawai (TNP), yaitu AS (29), dari lingkup Pemerintah Kabupaten Kotabaru, ditangkap polisi atas kasus sabu.

Petugas Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menyita 2 paket sabu dari oknum PNS yang ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kotabaru Hilir, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Sedangkan dari oknum TNP Pemkab Kotabaru, polisi menyita peralatan menyabu, saat menangkapnya di Jala Biduri, Desa Semayap.

Baca juga: Oknum ASN Dishub Banjarbaru Kedapatan Bersama Istri Orang di Indekos, Begini Kronologi Penggrebekan

Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub

Kini, oknum ASN dan TNP Pemkab Kotabaru itu masih menjalani proses hukum.

Khusus oknum TNP, yaitu AS, telah dipecat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kotabaru, Hadlrami, mengatakan, untuk oknum honorer, sanksi mengadang yang bersangkutan bisa saja langsung diberhentikan.

Baca juga: Digerebek di kamar Indekos Bersama Istri Orang, Pelaku Oknum ASN di Pemko Banjarbaru

Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru

Karena, menurutnya, status honorer tidak mengikat aturan kepegawaian.

Sebab, lanjut dia, oknum ini hanya berstatus pegawai kontrak.

"Bisa saja diberhentikan karenakan (honorer) tidak terikat langsung aturan kepegawaian," ujar Hadlrami kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (18/8/2023).

Baca juga: Dibacok Saat Kunjungi Kontrakan Teman Cewek, Ternyata Ini Pemicu Perkelahian di Satui Tanbu

Baca juga: Cekcok di Lomba Layang-layang HUT RI, Dua Warga HSS Terlibat Duel di Pandahan Tapin 

Sedangkan oknum ASN berinisial IK itu, lanjutnya, ada proses yang harus dilalui.

Khususnya, setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Pemberian sanksi kepada oknum ASN ini, lanjut Hadlrami, melalui rapat pimpinan yang diketuai Sekretaris Daerah.

Baca juga: Ludeskan Satu Rumah di Desa Sumber Agung, Saksi Ungkap Kebakaran di Balangan Berasal dari KWH

Baca juga: Desa Tambalang Raya HSU Geger Api, Gudang dan Mesin Penggilingan Padi Hangus Terbakar

Agenda utama pertamuan, yakni menentukan sanksi apa diberikan kepada oknum ASN yang bersangkutan.

Sesuai aturan kepegawaian, sanksi ada tiga kriteria,  ringan, sedang, berat atau bahkan pemberhentian.

"Jadi, menunggu putusannya inkrah dulu," terangnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved