Kriminalitas Tanahbumbu

Pelaku Penodaan Terhadap ABG Ditangkap Petugas Polsek Simpang Empat Tanbu, 4 Kali Kerjai Korban

Lelaki berinisial MAP (20) ditangkap polisi di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel, dikarenakan menodai anak dibawah umur.

Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Alpri Widianjono
HUMAS POLRES TANAH BUMBU
Pelaku penodaan terhadap anak dibawah umur, MAP (20), kini diamankan di Polsek Simpang Empat, Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan, Jumat (18/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Seorang ABG berinisial NB (16), warga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menjadi korban penodaan MAP (20).

“Tersangka pemuda berumur 20 tahun sudah dibekuk, Rabu, 16 Agustus 2023, di Kecamatan Simpang Empat,” kata Kepala Polres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga, didampingi Kepala Polsek Simpang Empat, AKP H Toni Haryanto, Jumat (18/8/2023).

Dikatakan, saat Sabtu (5/8) sekitar pukul 12.00 Wita, telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan pelaku di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanbu, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Baca juga: Dibacok Saat Kunjungi Kontrakan Teman Cewek, Ternyata Ini Pemicu Perkelahian di Satui Tanbu

Baca juga: Cekcok di Lomba Layang-layang HUT RI, Dua Warga HSS Terlibat Duel di Pandahan Tapin 

Mula kejadian, pelaku meminta korban untuk datang ke kosnya.

Alasan pelaku, mengajak korban untuk nonton drama korea.

Kemudian, korban tiba di kos tempat pelaku.

Baca juga: Digerebek Ngamar Bersama Istri Orang di Indekos, Oknum ASN di Banjarbaru Ternyata Pegawai Dishub

Baca juga: BREAKING NEWS : Heboh Digerebek Ngamar dengan Istri Orang, Oknum ASN Dilaporkan ke Polres Banjarbaru

Tidak lama setelah itu, pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

"Pelaku mengajak korban dengan cara membujuk korban dengan kata kata aku sayang lawan ikam (sama kamu), aku handak lawan ikam (aku menyukai kamu)," kata Iptu Jonser, menirukan ucapan pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan perbuatan tak patut kepada anak dibawa umur tersebut.

Baca juga: Ludeskan Satu Rumah di Desa Sumber Agung, Saksi Ungkap Kebakaran di Balangan Berasal dari KWH

Baca juga: Desa Tambalang Raya HSU Geger Api, Gudang dan Mesin Penggilingan Padi Hangus Terbakar

Sedangkan penodaan, dilakukan pelaku sebanyak 4 kali.

Akibat dari kejadian tersebut, orangtua korban merasa keberatan.

Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Empat.

Baca juga: Api Berkobar di HST, 3 Hektare Lahan di Desa Binjai Pirua Hangus Terbakar

Baca juga: Tewas Dibacok, Pengendara Sepeda Listrik yang Lindas Kebun Cabai di Tawia Kabupaten HSS Kalsel

Setelah itu, polisi mengamankan pelaku.

Juga, sejumlah barang bukti, yaitu celana kain warna cokelat, satu BH warna ungu, baju kaus warna cokelat dan celana dalam warna krem.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Fikri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved