Korupsi di Kalsel

Korupsi Dana APBDes, Mantan Kades Anjir Seberang Pasar I Batola Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan kades embakal Desa Anjir Seberang Pasar I, Kabupaten Batola yakni Muhammad Noor divonis penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 Juta

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Suasana sidang pembacaan putusan terdakwa Mantan Kades Anjir Pasar Seberang I, Muhammad Noor di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (23/8/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Kepala Desa (Kades) atau Pembakal Desa Anjir Seberang Pasar I, Kabupaten Batola yakni Muhammad Noor dipastikan mendekam di balik jeruji besi selama 2 tahun penjara.

Terdakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi APBDes 2021 di Desa Anjir Seberang Pasar I ini, divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim pada sidang lanjutan yang dilaksanakan hari ini Rabu (23/8/2023) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Fidiawan Satriantoro selaku Ketu Majelis Hakim, terdakwa Muhammad Noor dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Oleh karenanya majelis hakim pun membebaskan terdakwa dari dakwaan subsidaer oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Sidang Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Balangan Kalsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kalumpang Dalam HSU Divonis Penjara 4 Tahun 10 Bulan

Baca juga: Sidang Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Mantan Oknum Kades Pipitak Jaya Serahkan Bukti

Namun oleh majelis hakim, terdakwa Muhammad Noor dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidaer.

"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak.

Selain itu, terdakwa Muhammad Noor juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 190.580.160.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Majelis hakim pun juga menyatakan uang sebesar Rp 4 juta yang dikembalikan oleh terdakwa Muhammad Noor ke Inspektorat Batola akan diperhitungkan sebagai uang pengganti kerugian negara.

Tuntutan ini pun terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selma 3 tahun, dan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa Muhammad Noor yang mengikuti persidangan secara virtual pun kemudian diberikan kesempatan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya yakni Rizky Annisya SH MH dan Goldysia Sabatira SH.

Dan terdakwa Muhammad Noor pun menyatakan menerima saja putusan tersebut. Sementara dari JPU menyatakan pikir-pikir.

Terdakwa sendiri dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara. 

Dan terungkap juga dalam dakwaan bahwa terdakwa menggunakan anggaran APBDes 2021 hingga minus 67.675.666,94 dikarenakan penggunaan anggaran tidak dikelola sesuai peruntukan dan untuk kepentingan pribadi. Sehingga adanya selisih minus anggaran tersebut membuat perangkat desa kesulitan utk membuat LPJ keuangan. 

Dan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inspektorat Batola, diketahui juga bahwa kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 190 juta. 

Baca juga: Sidang Korupsi Dana BOS SMAN 1 Jorong Tanahlaut, Mantan Kepsek Beri Kesaksian

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa untuk Pembangunan Toilet di Astambul Banjar Dinaikkan ke Penyidikan

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved