Public Service
Jadwal dan Titik Operasi Zebra Intan 2023 Kalsel, Berikut Pelanggaran Lalu Lintas yang Disasar
Untuk Kalimantan Selatan, titik Operasi Zebra Intan akan dilaksanakann di seluruh wilayah Kalsel.
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelaksanaan Operasi Zebra Intan di Kalimantan Selatan (Kalsel) dimulai pada hari ini, Senin (4/9/2023).
Selain surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, ada tujuh pelanggaran lalu lintas lain yang turut disasar.
Operasi Zebra 2023 ini juga serentak digelar di seluruh Indonesia, mulai Senin (4/9/2023) hingga Minggu (17/9).
Untuk Kalimantan Selatan, titik operasi akan dilaksanakann di seluruh Kalsel.
Dilansir melalui akun Instagram @ditalantas_poldakalsel, selain mempersiapkan surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan, pengendara juga harus memperhatikan 7 pelanggaran lalu lintas yang akan disasar.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Ditlantas Polda Kalsel Sasar Tujuh Pelanggar Lalu Lintas
Berikut daftar Prioritas Penindakan 7 Pelanggaran Lalu Lintas :
1. PENGENDARA MENGGUNAKAN PONSEL SAAT BERKENDARA
2. PENGEMUDI / PENGENDARA DIBAWAH UMUR
3. SEPEDA MOTOR BERBONCENGAN LEBIH DARI SATU ORANG
4. PENGENDARA SEPEDA MOTOR TIDAK MENGGUNAKAN HELM SNI Dan PENGEMUDI MOBIL TIDAK MENGGUNAKAN SAFETY BELT
5. PENGENDARA Dan PENGEMUDI KENDARAAN DALAM PENGARUH ATAU MENGKONSUMSI ALKOHOL
6. PENGENDARA MELAWAN ARUS
7. MELEBIHI BATAS KECEPATAN
Operasi Zebra 2023 ini dilakukan guna menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang kondusif menuju Pemilu Damai 2024.
“Korlantas Polri akan menyelenggarakan Operasi Zebra serentak seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 4 hingga 17 September 2023,” tulis unggahan akun Instagram @ntmc_polri, Minggu (3/9).
Dalam postingan tersebut, pengguna kendaraan bermotor juga diimbau untuk melengkapi surat-surat kendaraan.
"Jangan lupa untuk mencatat tanggalnya dan pastikan surat-surat kendaraan anda lengkap," demikian imbauan itu.
Baca juga: Operasi Zebra Intan 2023, Kapolres Hulu Sungai Tengah AKBP Jimmy Sebut Tidak Ada Razia Stasioner
Setidaknya ada tujuh pelanggaran prioritas menjadi sasaran dalam Operasi Zebra 2023, yakni:
- Melawan Arus: Pasal 287, sanksi denda paling banyak Rp 500.000.
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol: Pasal 293 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Menggunakan HP saat mengemudi: Pasal 283 UU LLAJ, sanksi denda paling banyak Rp 750.000.
- Tidak mengeunakan helm SNI: Pasal 291, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan tanpa mengenakan sabuk pengaman: Pasal 289, sanksi denda paling banyak Rp 250.000.
- Melebihi batas kecepatan: Pasal 285 Ayat 5, sanksi denda paling banyak Rp 500.000
- Berkendara dibawah umur, tidak memiliki SIM: Pasal 281, sanksi denda paling banyak Rp 1 juta.
(Banjarmasinpost.co.id/Danti Ayu)
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
![]() |
---|
Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
![]() |
---|
Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.