Berita Nasional

Bupati Maluku Tenggara Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual, Ini Kata Kapolda Maluku

Bupati Maluku Tenggara berinisial TH dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual, ini kata Kapolda Maluku

Editor: Irfani Rahman
net
ilustrasi pelecehan seksual. Bupati Maluku Tenggara dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan pelecehan seksual, ini kata Kapolda Maluku 

BANJARMASINPOST.CO.ID Pihak Kepolisian Polda Maluku saat ini tengah melakukan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan seorang perempuan  berinsial TA (21).

TA diduga mengalami pelecehan seksual oleh Bupati Maluku Tenggara berinisial TH.

Korban pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Atas laporan ini pihak penyidik pun mulai melakukan pemeriksaan saksi.

Sementata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif  buka suara  mengenai pelaporan ini.

“Semua sama di depan hukum,” tegas Kapolda Maluku, Sabtu (2/9/2023).

Kapolda pun memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Penjelasan lanjut nanti lewat Kabid Humas, saat ini sedang proses karena baru kemaren LP dibuat dan kita sdh tindak lanjuti sesuai protap dengan libatkan semua pihak terkait penangan tersebut,” tandasnya.

Diperoleh informasi korban merupakan karyawan sebuah kafe diketahui milik Bupati yang berlokasi di Kawasan Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Baca juga: Pangkat Suami Luluk Sofiatul Jannah, Selebgram Probolinggo yang Viral Akibat Bentak Siswi SMK Magang

Baca juga: Viral Gaya Rambut Bocah di Bandung Jadi Mirip Bentuk Kadal Akibat Dipangkas Sang Ayah, Bikin Ngakak

Laporan resmi telah dimasukan ke SPKT Poda Maluku, Jumat (1/9/2023) dengan nomor laporan TBL/230/IX/2023/MALUKU/SPKT.

Pendamping korban, Othe Patty saat dikonfirmasi TribunAmbon.com membenarkan pelaporan tersebut. Ia mengatakan lokasi kejadian di kediaman bupati yang lokasinya persis berdampingan dengan kafe.

"Iya benar laporan itu, informasinya pun sudah beredar," ujarnya melalui panggilan WhatsAp, Sabtu (2/9/2023).

"Iya itu berdasarkan informasi dari korban dalam laporan tersebut. Jadi apa yang tertulis itulah pernyataan yang dikeluarkan oleh korban dalam keterangannya," lanjutnya.

Berdasarkan informasi dari ruang pemeriksaan SPKT Polda Maluku, dugaan pelecehan terjadi pada April 2023. Saat itu korban dipanggil dan diminta untuk memijat terduga di kamar.

Menurut korban, terlapor memaksa memegang bagian tubuhnya hingga terjadi pelecehan.

Pada Agustus 2023, terlapor disebut melakukan hal serupa dan ditolak oleh pelapor. Penolakan tersebut berujung pemecatan dirinya sebagai karyawan kafe.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved