CPNS 2023
Intip Gaji Aparatur Sipil Negara Jelang Penerimaan CPNS 2023, Mulai Golongan I Sampai IV
Intip gaji aparatur sipil negara menjelang penerimaan CPNS 2023 mulai golongan I sampai IV yang dimulai 17 September ini.
BANJARMASINPOST.CO.ID- Intip gaji aparatur sipil negara menjelang penerimaan CPNS 2023 mulai golongan I sampai IV.
Seperti diketahui, gaji PNS akan diterima para ASN berdasarkan golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas empat golongan dan juga empat level.
Selain itu, setidaknya ada enam tunjangan yang bakal didapat PNS. Keenam tunjangan itu antara lain tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.
Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 bakal segera dilaksanakan.
Baca juga: Reaksi PDIP Soal KPK Periksa Cak Imin Terkait Dugaan Korupsi di Kemnaker, Baru Deklarasi Cawapres
Baca juga: Pangkat Suami Luluk Sofiatul Jannah, Selebgram Probolinggo yang Viral Akibat Bentak Siswi SMK Magang
Seleksi CPNS 2023 akan dimulai serentak pada 17 September 2023.
Kepastian seleksi CPNS 2023 tercantum dalam Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Sudah di Depan Mata, Yuk Pelajari 11 Latihan Soal SKD Berikut Ini
Selain rangkaian tahapan seleksi CPNS 2023, BKN juga diketahui akan menambahkan informasi lebih detail berupa penghasilan yang diterima, kelas jabatan, uraian jabatan, sampai jenjang jabatan.
Penambahan keterangan informasi jabatan bagi pelamar ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan.
Pertama, untuk mengantisipasi peserta mengundurkan diri dengan alasan jabatan yang dilamar tidak sesuai dengan pekerjaan yang diinginkan.
Kedua, untuk mengantisipasi pengunduran diri pelamar karena penghasilan yang didapat tidak sesuai harapan.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto dalam keterangan resmi BKN, dikutip (6/9/2023).
Haryomo mengatakan, selama pelaksanaan seleksi PPPK 2022, ada 1.921 peserta seleksi mengundurkan diri dengan sejumlah alasan.
Menurutnya, alasan pengunduruan diri ini karena ada ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar dan lokasi penempatan.
Baca juga: Viral Pengorbanan Seorang Abang Demi Bahagiakan Sang Adik, Rela Jadi Putri Duyung Hingga Ibu Hamil
Maka dari itu, pelamar diminta mempertimbangkan betul sebelum melakukan pendaftaran, baik dari aspek jabatan, lokasi, sampai dengan penghasilan.
Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
![]() |
---|
Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
![]() |
---|
Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
![]() |
---|
Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
![]() |
---|
Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.