CPNS 2023

Intip Gaji Aparatur Sipil Negara Jelang Penerimaan CPNS 2023, Mulai Golongan I Sampai IV

Intip gaji aparatur sipil negara menjelang penerimaan CPNS 2023 mulai golongan I sampai IV yang dimulai 17 September ini.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Ilustrasi: Seleksi CPNS Kalsel, Pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan 

Uang Makan PNS

Selain beberapa tunjangan di atas, para peserta yang lolos pun direncanakan akan dapat tunjangan tambahan, berupa uang makan selama sebulan.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan mengeluarkan kebijakan baru.

Baca juga: Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?

Kebijakan tersebut berupa tambahan tunjangan bagi PNS golongan I, II, III, IV, sebagaimana tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2024.

Jika dijabarkan, PNS akan mendapatkan tunjangan tambahan setiap bulan, dengan ketentuan yang telah diatur dalm PMK tersebut berupa tunjangan tambahan uang lauk pauk.

Berikut ketentuannya:

PNS golongan I akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
PNS golongan II akan diberikan tambahan tunjangan Rp 770.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
PNS golongan III akan diberikan tambahan tunjangan Rp 814.000 per bulan atau Rp 35.000 per hari.
PNS golongan IV akan diberikan tambahan tunjangan Rp 902.000 per bulan atau Rp 41.000 per hari.


Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Berminat Ikut Seleksi CPNS 2023? Cek Kisaran Gaji ASN yang akan Diterima Tiap Golongannya,

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved