CPNS 2023

Intip Gaji Aparatur Sipil Negara Jelang Penerimaan CPNS 2023, Mulai Golongan I Sampai IV

Intip gaji aparatur sipil negara menjelang penerimaan CPNS 2023 mulai golongan I sampai IV yang dimulai 17 September ini.

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi
Ilustrasi: Seleksi CPNS Kalsel, Pengumuman pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan 

Adapun informasi detail termasuk soal penghasilan akan terdapat dalam menu informasi tambahan.

Besaran Gaji PNS

Sementara gaji PNS akan diterima para ASN berdasarkan golongan mereka masing-masing, yang dibagi atas empat golongan dan juga empat level.

Golongan pertama biasanya diisi oleh lulusan SD dan juga SMP.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan I A : Rp 1.580.000 - Rp 2.330.000.
Golongan I B : Rp 1.700.000 - Rp 2.470.000.
Golongan I C : Rp 1.770.000 - Rp 2.500.000.
Golongan I D : Rp 1.800.000 - Rp 2.600.000.
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan II A : Rp 2.000.000 - Rp 3.300.000.
Golongan II B : Rp 2.200.000 - Rp 3.500.000.
Golongan II C : Rp 2.300.000 - Rp 3.600.000.
Golongan II D : Rp 2.300.000 - Rp 3.800.000.
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 dan S3)

Golongan III A : Rp 2.500.000 - Rp 4.200.000.
Golongan III B : Rp 2.600.000 - Rp 4.400.000.
Golongan III C : Rp 2.800.000 - Rp 4.600.000.
Golongan III D : Rp 2.900.000 - Rp 4.700.000.
Gaji PNS Golongan IV (kenaikan jabatan dalam instansi)

Golongan IV A : Rp 3.000.000 - Rp5.000.000.
Golongan IV B : Rp 3.100.000 - Rp 5.200.000.
Golongan IV C : Rp 3.300.000 - Rp 5.400.000.
Golongan IV D : Rp 3.400.000 - Rp 5.600.000.
Golongan IV E : Rp 3.500.000 - Rp 5.900.000.

Selain itu, setidaknya ada enam tunjangan yang bakal didapat PNS. Keenam tunjangan itu antara lain tunjangan umun, makan, anak, suami/istri, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan kinerja.

Tunjangan umum sendiri tercantum dalam Perpres nomor 12 tahun 2006 tentang tunjangan umum bagi PNS, yang berkisar antara Rp 190.000 untuk Golongan IV, Rp 185.000 untuk Golongan III, Rp 180.000 untuk Golongan II, dan Rp 175.000 untuk Golongan I.

Ada tunjangan makan yang besarannya diatur dalam PMK nomor 83 tahun 2022 tentang setandar biaya masukan 2023, yang berkisar Rp 35.000/hari untuk Golongan I dan II, Rp 37.000/hari untuk Golongan III, dan Rp 41.000/hari untuk Golongan IV.

Kemudian ada juga tunjangan untuk anak yang kiasarannya tertera dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah 2 persen dari gaji pokok, juga tunjangan suami/istri yang diatur dalam PP nomor 51 tahun 1992 yaitu adalah sebesar 10 persen dari Gaji Pokok.

Adapun tunjangan tukin jabatan struktural yang besarannya diatur dalam Perpres nomor 26 tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural yakni Rp 5.500.000 untuk IA, Rp 4.375.000 untuk IB, RP 3.250.000 untuk IIA, Rp2.025.000 untuk IIB, Rp 1.260.000 untuk IIIA, Rp 980.000 untuk IIB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 490.000 untuk IVB, dan Rp 360.000 untuk VA.

Terakhir ada tunjunghan kerja, yang besarannya tertera dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 tahun 2011.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved