Korupsi di Kalsel
Sidang Perkara TPPU, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif Ungkap Hal Ini dalam Pledoi
Terdakwa perkara TPPU, Abdul Latif, mengatakan, kasus ini sarat politisasi yang dilakukan orang-orang yang dirugikan saat dirinya jadi Bupati HST.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif alias Majid Hantu, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (6/9/2023), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Abdul Latif menyampaikan pembelaan terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelitnya.
Hadir secara virtual dari Lapas Suka Miskin Jawa Barat, Abdul Latif membacakan pledoi pribadinya yang diberi judul Jangan Biarkan Hukum Dijadikan Asong "Karpet Merah" Buat Aseng dan Asing di Negeri Ini.
Dia pun memulai pembacaan pledoi dengan menyebutkan "Tiada seorang pun dapat dihukum tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan menurut hukum tanpa dua alat bukti yang sah menurut hukum'. Kemudian 'tidak boleh seorangpun dapat di hukum dengan alasan pidana, padahal ini penzaliman karena kepentingan politik'.
Secara garis besar, Abdul Latif mengatakan, kasus yang sedang membelitnya ini sarat akan politisasi yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan atas kebijakannya saat memimpin Kabupaten HST.
Baca juga: OC Kaligis Sebut Jaksa KPK Tebang Pilih, Sampaikan Pledoi Terdakwa Mantan Bupati HST Abdul Latif
Baca juga: Salat Istisqa di Halaman Kantor Bupati HST, Pesan Ketua MUI: Tinggalkan Kezaliman dan Kemaksiatan
"Saya menyadari, kasus saya adalah dampak dari kebijakan yang pernah saya keluarkan seperti mencabut izin perkebunan sawit, tidak mengeluarkan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) batu bara dan kebijakan lainnya. Saya sadar berhadapan dengan korporasi besar," ucapnya.
Ditambahkannya juga, selama memimpin Kabupaten HST dari tahun 2016-2017, kondisi daerah dikatakannya cukup kondusif.
Dia juga menyesalkan, belum selesai menjalani hukuman kasus pertamanya yang divonis 7 tahun penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.
"Saya ditetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi maupun saya terlebih dulu. Pemeriksaan baru dilakukan setelah penetapan tersangka," katanya.
Abdul Latif juga mengatakan bahwa KPK menyita banyak aset miliknya, keluarganya, maupun beberapa aset perusahaan yang terafilisiasi dengannya. Bahkan mobil yang telah disumbangkan, turut disita KPK.
Baca juga: Dua Rumah di Desa Garunggang Banjang HSU Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta
Baca juga: Terungkap Alasan Cak Imin Tak Buka MTQ, Mengaku Ditolak Bupati Tala, Sukamta Sebut Ini
"Semua sumbangan mobil untuk syiar Islam disita KPK. Hampir semua yang disita, tidak ada berkaitan dengan perkara," sebutnya.
Dia juga tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41,5 miliar.
Tak heran karenanya dia berharap majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak ini dapat memutus perkaranya secara adil.
"Semoga dalam perkara ini ada keadilan dan asas kepastian hukum," tutupnya.
Selanjutnya,, majelis hakim mempersilakan tim penasehat hukum, yakni OC Kaligis, menyampaikan pledoinya dan saat itu hadir langsung dalam ruang sidang.
Baca juga: Kekayaan Haji Ciut dan Raffi Ahmad Dibandingkan, Efek Nassar Banjir Sawer di Pesta Crazy Rich Kalsel
Baca juga: Pulang dari Pesta Crazy Rich Kalsel, Happy Asmara Bersiap Nikah, Video Zaskia Sungkar Jadi Pertanda
Diketahui, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.
Uang suap yang merupakan hasil fee proyek-proyek yang ada di HST ini diduga dikumpulkan oleh saksi Fauzan Rifani saat menjabat sebagai Ketua Kadin HST. Sehingga, jaksa menilai uang pun mengalir ke terdakwa Abdul Latif.
Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Abdul Latif
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kabupaten HST
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.