Korupsi di Kalsel

Sidang Perkara TPPU, Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah H Abdul Latif Ungkap Hal Ini dalam Pledoi

Terdakwa perkara TPPU, Abdul Latif, mengatakan, kasus ini sarat politisasi yang dilakukan orang-orang yang dirugikan saat dirinya jadi Bupati HST.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
OC Kaligis Penasehat hukum mantan terdakwa Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Abdul Latif saat menyampaikanPledoi di PN Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), H Abdul Latif alias Majid Hantu,  menyampaikan nota pembelaan atau pledoi, Rabu (6/9/2023), di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Abdul Latif menyampaikan pembelaan terkait dengan perkara dugaan gratifikasi dan juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang membelitnya.

Hadir secara virtual dari Lapas Suka Miskin Jawa Barat, Abdul Latif membacakan pledoi pribadinya yang diberi judul Jangan Biarkan Hukum Dijadikan Asong "Karpet Merah" Buat Aseng dan Asing di Negeri Ini.

Dia pun memulai pembacaan pledoi dengan menyebutkan "Tiada seorang pun dapat dihukum tanpa kesalahan, dan tidak ada kesalahan menurut hukum tanpa dua alat bukti yang sah menurut hukum'. Kemudian 'tidak boleh seorangpun dapat di hukum dengan alasan pidana, padahal ini penzaliman karena kepentingan politik'.

Secara garis besar, Abdul Latif mengatakan, kasus yang sedang membelitnya ini sarat akan politisasi yang dilakukan oleh orang-orang yang merasa dirugikan atas kebijakannya saat memimpin Kabupaten HST.

Baca juga: OC Kaligis Sebut Jaksa KPK Tebang Pilih, Sampaikan Pledoi Terdakwa Mantan Bupati HST Abdul Latif

Baca juga: Salat Istisqa di Halaman Kantor Bupati HST, Pesan Ketua MUI: Tinggalkan Kezaliman dan Kemaksiatan

"Saya menyadari, kasus saya adalah dampak dari kebijakan yang pernah  saya keluarkan seperti mencabut izin perkebunan sawit, tidak mengeluarkan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) batu bara dan kebijakan lainnya. Saya sadar berhadapan dengan korporasi besar," ucapnya.

Ditambahkannya juga, selama memimpin Kabupaten HST dari tahun 2016-2017, kondisi daerah dikatakannya cukup kondusif.

Dia juga menyesalkan, belum selesai menjalani hukuman kasus pertamanya yang divonis 7 tahun penjara, KPK kembali menetapkannya sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan TPPU.

"Saya ditetapkan tersangka tanpa ada pemeriksaan saksi maupun saya terlebih dulu. Pemeriksaan baru dilakukan setelah penetapan tersangka," katanya.

Abdul Latif juga mengatakan bahwa KPK menyita banyak aset miliknya, keluarganya, maupun beberapa aset perusahaan yang terafilisiasi dengannya. Bahkan mobil yang telah disumbangkan, turut disita KPK. 

Baca juga: Dua Rumah di Desa Garunggang Banjang HSU Hangus Terbakar, Kerugian Ratusan Juta

Baca juga: Terungkap Alasan Cak Imin Tak Buka MTQ, Mengaku Ditolak Bupati Tala, Sukamta Sebut Ini

"Semua sumbangan mobil untuk syiar Islam disita KPK. Hampir semua yang disita, tidak ada berkaitan dengan perkara," sebutnya.

Dia juga tidak terima dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dengan pidana 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 41,5 miliar. 

Tak heran karenanya dia berharap majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak ini dapat memutus perkaranya secara adil.

"Semoga dalam perkara ini ada keadilan dan asas kepastian hukum," tutupnya.

Selanjutnya,, majelis hakim mempersilakan tim penasehat hukum, yakni OC Kaligis, menyampaikan pledoinya dan saat itu hadir langsung dalam ruang sidang.

Baca juga: Kekayaan Haji Ciut dan Raffi Ahmad Dibandingkan, Efek Nassar Banjir Sawer di Pesta Crazy Rich Kalsel

Baca juga: Pulang dari Pesta Crazy Rich Kalsel, Happy Asmara Bersiap Nikah, Video Zaskia Sungkar Jadi Pertanda

Diketahui, JPU KPK mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa, di antaranya memanfaatkan uang diduga hasil suap untuk membeli rumah, mobil, truk hingga kendaraan jenis Harley namun mengatasnamakan orang lain.

Uang suap yang merupakan hasil fee proyek-proyek yang ada di HST ini diduga dikumpulkan oleh saksi Fauzan Rifani saat menjabat sebagai Ketua Kadin HST. Sehingga, jaksa menilai uang pun mengalir ke terdakwa Abdul Latif.

Sejumlah kendaraan mewah milik terdakwa Abdul Latif disita oleh KPK dan kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved