Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tanggapi Nota Keberatan Terdakwa Kredit Kupedes, JPU Kejari Banjarbaru Minta Pemeriksaan Dilanjutkan

Menanggapi nota Keberatan terdakwa kredit Kupedes, JPU Kejari Banjarbaru meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Tampak depan Kejari Banjarbaru di Jalan Trikora, Banjarbaru. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Bertempat di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (30/8/2023 sekitar pukul 13.30 Wita telah dlilaksanakan sidang dengan agenda tanggapan penuntut umum terhadap nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa Etna Agustiany alias Etna.

Terdakwa Etna diduga terlibat atas perkara Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada Bank di Kota Banjarbaru Tahun 2022.

Sebelumnya pada hari Rabu tanggal (23/8/2023) penasihat hukum terdakwa Etna telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan penuntut umum.

Nota keberatan itu menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili secara absolut, yaitu majelis hakim wajib mempertimbangkan kondisi subjektif dan objektif dari perbuatan terdakwa (kesalahan dan pertanggungjawaban).

Sebagaimana yang disampaikan dalam dakwaan jaksa penuntut umum, mengingat hal tersebut adalah tindak pidana korupsi, namun menurut penasehat hukum terdakwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa bukanlah merupakan perbuatan yang memenuhi kualifkasi tindak pidana korupsi (Hal 3 pada nota keberatan penasihat hukum terdakwa).

Dakwaan lepas dari segala tuntutan hukum (ons/ag van rechtsvervolging) yaitu jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa tidak dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun lebih kental dalam pertanggungjawaban secara keperdataan, sehingga harus diselesaikan melalui sengketa keperdataan (Hal19-33 pada nota keberatan penasihat hukum terdakwa).

Dakwaan tidak dapat diterima karena Exeptio In Persona yaitu orang yang diajukan sebagai terdakwa "keliru" (Hal 33 pada nota keberatan penasihat hukum terdakwa).

Bahwa berdasarkan nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa, jaksa penuntut umum selanjutnya memberikan tanggapan/replik, yang pada pokoknya sebagai berikut.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih berwenang mengadili perkara secara absolut, dengan memperhatikan kedudukan dari terdakwa Etna.

Terdakwa masih masuk dalam subjek hukum yang dapat dipersangkakan, menurut pasal 2 dan pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sepanjang perbuatannya masih memenuhi unsur-unsur Tindak Pidana.

"Nantinya akan dibuktikan dalam proses peradilan ketika telah masuk pemeriksaan pokok perkara," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Terkait nota keberatan dakwaan lepas dari segala tuntutan hukum (ons/ag van rechtsvervolging), penuntut umum berpendapat keberatan penasehat hukum ini tidak tepat dan bukan merupakan obyek nota keberatan, berdasarkan Pasal 156 Ayat (1) KUHAP sehingga perlu dikesampingkan oleh majelis hakim.

Terkait nota keberatan Exeptio In Persona, Penuntut Umum berpendapat bahwa pada saat awal sidang pertama perkara pada hari Rabu, tanggal 2 Agustus 2023, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah melakukan pengecekan, terhadap data diri terdakwa berdasarkan identitas dalam surat dakwaan penuntut umum, dengan mengacu berdasarkan Pasal 155 Ayat (1) KUHAP yang mengatur, 

"Pada permulaan sidang, Ketua Majelis Hakim sidang menanyakan kepada terdakwa tentang nama lengkap. tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaannya serta mengingatkan terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang," jelasnya.

Namun setelah majelis hakim membacakan dan mengkonfirmasi kepada terdakwa di depan persidangan, terdakwa tidak melakukan penolakan terhadap identitas tersebut dan membenarkan identitas tersebut. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved