Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Tanggapi Nota Keberatan Terdakwa Kredit Kupedes, JPU Kejari Banjarbaru Minta Pemeriksaan Dilanjutkan

Menanggapi nota Keberatan terdakwa kredit Kupedes, JPU Kejari Banjarbaru meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan

|
Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/muhammad rahmadi
Tampak depan Kejari Banjarbaru di Jalan Trikora, Banjarbaru. 

"Sehingga alasan Exeptio In Persona yang telah diajukan oleh penasehat hukum terdakwa, dalam nota keberatannya tidak tepat dan perlu dikesampingkan oleh majelis hakim," ujarnya.

Dalam hal tanggapan atas eksepsi penasihat hukum terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum mohon kepada majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk, menolak seluruh keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa.

Menyatakan surat dakwaan telah sah, serta memenuhi syarat formil dan syarat dan materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP, dan secara hukum surat dakwaan sah untuk dijadikan dasar pemeriksaan
perkara ini.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa, untuk menetapkan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," tegas Essa. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved