Info Adhyaksa Kejati Kalsel

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes di Banjarbaru, Saksi Temukan Indikasi Ini

Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru 2022

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Edi Nugroho
Kejari Banjarbaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Suasana sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank di Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Sidang lanjutan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Kupedes pada satu Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Tahun 2022, kembali digelar.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu digelar di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu (13/9/2023)

Seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini ialah Aida Rosyida, selaku Branch Risk Compliance (BRC) Bank Kantor Cabang Martapura, yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru.

Dalam keterangganya saksi menyebut sekira Bulan November 2021 lalu, pernah ada laporan dari Kepala Unit Bank di Kelurahan Guntung Payung Banjarbaru, kepada Kepala Cabang Martapura terkait adanya kredit bermasalah.

Baca juga: Sikap Bupati Tala Sukamta Soal Fraksi PKB DPRD Tala Gaungkan Hak Angket Ihwal Cak Imin, Personal

Baca juga: Aksi Nekat Puluhan Pelajar di Banjarbaru Digagalkan Polisi, Coba Hentikan Truk Sedang Melintas

Pada permasalahan itu diduga adanya indikasi percaloan, topengan serta tempilan dan LKN ke beberapa nasabah.

Selanjutnya oleh Kepala Cabang Martapura laporan tersebut ditindaklajuti, dengan membentuk tim pemeriksa pelanggaran disiplin untuk melakukan proses verifikasi BRC/URC team.

Setelah saksi bersama tim verifikator melakukan verifikasi, saksi menemukan informasi umum berupa adanya kredit topengan dan/atau tempilan pinjaman yang digunakan oleh pihak luar/eksternal, satu di antaranya dilakukan oleh terdakwa Etna Agustiany.

Selain itu juga semua berkas atau dokumen pinjaman debitur diurus oleh pihak luar tersebut bukan debitur.

Baca juga: Kobaran Api Ancam Lahan Kering Tanaman Cabai di Desa Hiyung Tapin Kalsel, Ada Ribuan Hektare

Kemudian juga terdapat rekayasa terhadap dokumen kepemilikan agunan tambahan
debitur-debitur tersebut (tidak asli).

Hal itu diketahui setelah dilakukan konfirmasi ke kantor keluarahan setempat, dan pihak kelurahan menyatakan bahwa sporadik-sporadik tersebut tidak terdaftar.

Dari hasil penelusuran saksi itu, juga diketahui debitur pada saat realisasi datang ke kantor dan setelah selesai realisasi, kartu ATM dan buku tabungan diserahkan ke pihak calo.

Selain itu juga diketahui Mantri pemrakarsa (Terdakwa Richard Wylson) menerima imbalan dari setiap pencairan pinjaman tersebut.

"Sejumlah temuan itu telah saksi tulis dalam bentuk dokumen hasil verifikasi BRC/URC Team, dan dilaporkan kepada pemimpin cabang KC Martapura," kata Kajari Banjarbaru Hadiyanto, melalui Kasi Intelijen Essadendra Aneksa.

Bahwa saat adanya temuan tersebut ternyata pihak Pemrakarsa Kredit Kupedes (terdakwa Richard Wyison) pada Bank yang masuk dalam wilayah hukum Banjarbaru Unit Guntung Payung, telah resign, sehingga tidak dapat dilakukan hukuman disiplin.

Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa menyatakan akan menanggapinya melalui penasihat hukum pada agenda selanjutnya. (AOL)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved