CPNS 2023
Jadwal Terbaru dan Link Pendaftaran Seleksi CPNS 2023, Cek Juga Cara Bikin Akun SSCASN
Jadwal terbaru dan link pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 yang diundur 20 September ini. Juga cara daftar akun SSCASN.
- Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
- Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
- Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 14-20 Januari 2024
- Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
- Usul penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024
Baca juga: Perdagangan Konvensional Tergerus Toko Online, Pengamat Ekonomi ULM Banjarmasin Beri Saran
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023
Untuk pemerintah pusat, formasi CASN terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.
Sementara itu, untuk pemerintah daerah terdiri dari 296.084 guru, 154.724 tenaga kesehatan, dan 42.826 teknisi.
Untuk mengikuti ujian yang akan dimulai pada 20 September 2023, para pelamar harus membuat akun di laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN BKN).
Berikut tata cara buat akun untuk daftar CPNS dan PPPK melalui situs SSCASN BKN:
Masuk ke situs pendaftaran akun SSCAN (https://daftar-sscasn.bkn.go.id/).
Masukkan data pribadi Anda: Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu keluarga, nama lengkap, tempat tanggal lahir, nomor ponsel, dan email pribadi yang masih aktif sesuai dengan KTP Anda.
Banjarmasinpost.co.id
seleksi CPNS 2023
calon aparatur sipil negara
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
PPPK
SSCASN BKN
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.