Vonis Lina Mukherjee
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Pasrah Terima Hukuman
Tiktoker Lina Mukherjee hanya bisa pasrah mendengar vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Perkara disulut konten makan babi viral.
Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.
Baca juga: Ariel NOAH CS Mendadak Bakal Vakum Tahun 2024, Umumkan Saat Konser di Bandung
Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
“Jujur saya banyak kesedihan orang tuaku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.
Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.
“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).
Ditahan Sejak Juli 2023
Diberitakan sebelumnya, TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama sejak Senin (10/7/2023).
Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.
Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.
Ia ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.
Baca juga: Nasib Ovi Sovianti Usai Tamat di Duo Serigala, Laris Manis Saat Banting Setir Jadi Disjoki
Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.
“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).
Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.
“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.
(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)
| Mapala Sylva Gelar Kader Konservasi Anggrek 2025, Berlangsung di Gunung Haur Bunak Kabupaten Banjar |   | 
|---|
| Alat Pemantau Debit Air di HSU Kalsel Rusak, tak Bisa Pantau Kondisi Sungai Secara Real Time |   | 
|---|
| Ini Kondisi Terakhir Warga Dukuh Rejo Mantewe Tanahbumbu yang Mulai Terserang Gatal-gatal |   | 
|---|
| Tuan Rumah Masih Unggul Perolehan Medali, Begini Rinciannya |   | 
|---|
| Polres Banjar Ungkap Perdagangan Bagian Tubuh Satwa Dilindungi, Pelaku Mengaku Beli dari Warga HST |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.