Vonis Lina Mukherjee

Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Imbas Konten Makan Babi, Pasrah Terima Hukuman

Tiktoker Lina Mukherjee hanya bisa pasrah mendengar vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. Perkara disulut konten makan babi viral.

Editor: Achmad Maudhody
Tribunsumsel.com/Fransiska Kristela
Kolase Tiktoker Lina Mukherjee. Lina Mukherjee hanya bisa pasrah mendengar vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim. 

Lina pun mengaku pasrah atas putusan itu.

Baca juga: Ariel NOAH CS Mendadak Bakal Vakum Tahun 2024, Umumkan Saat Konser di Bandung

Ia mengaku selama ini telah menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.

“Jujur saya banyak kesedihan orang tuaku tidak bisa datang karena jauh dan usianya sudah berumur,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dalam sidang dengan agenda pledoi atau nota pembelaan, terdakwa yang memiliki nama asli Lina Lutfiawati ini merengek di depan majelis hakim dan meminta agar hukumannya diringankan.

Selain itu, ia pun mengaku bahwa tidak memiliki niat untuk membuat kegaduhan terkait video makan kulit babi tersebut.

“Saya merupakan tulang punggung keluarga, bertanggung jawab untuk membiayai sekolah adik-adik saya, dan saya juga memiliki beberapa karyawan yang harus digaji, saya memohon kepada majelis hakim agar sekiranya dapat mempertimbangkan putusan untuk saya,”kata Lina sambil menangis, Selasa (12/9/2023).

Ditahan Sejak Juli 2023

Diberitakan sebelumnya, TikToker Lina Mukherjee resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Palembang terkait dugaan penistaan agama sejak Senin (10/7/2023).

Kejaksaan Negeri Palembang resmi menahan selebgram Line Mukherjee yang menjadi tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Line Mukherjee ditahan lantaran membuat konten makan kulit babi sambil mengucap kata bismillah.

Ia ditahan di Lapas Wanita Merdeka, Palembang.

Baca juga: Nasib Ovi Sovianti Usai Tamat di Duo Serigala, Laris Manis Saat Banting Setir Jadi Disjoki

Kasi Intel Kejari Palembang Fandi Hasibuan mengatakan, penahanan dilakukan setelah Lina sebelumnya dinyatakan sehat. Sebab, Lina diketahui sempat mangkir dalam proses pelimpahan dengan alasan sakit.

“Karena dinyatakan sehat hari ini langsung ditahan,” kata Fandi, Senin (10/7/2023).

Fandi menjelaskan, Lina ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Kelas II Palembang. Penahanan pun dilakukan selama 20 hari ke depan.

“Ditahan mulai hari ini hingga 29 Juli 2023. Untuk berkasnya akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri,”ujar Fandi.

(Banjarmasinpost.co.id/Grid.id)

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved