Opini

Optimalisasi Produk Melalui Sertifikasi Halal Gratis

TIGA prinsip pengembangan UMKM yakni inovasi, adaptasi, dan kolaborasi. Begitulah tips yang dibagikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Achmad Harfin, Mahasiswa Pascasarjana, Magister Ilmu Manajemen, Universitas Jenderal Soedirman 

Dulu pengurusan sertifikat halal hanya bisa dilakukan melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) mulai dari pendaftaran sampai dengan pengambilan sertifikat. Namun sekarang pengurusan sertifikat halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang masih bekerja sama dengan MUI. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada tanggal 17 Oktober 2024 mendatang pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal bagi setiap pelaku usaha yang menjual berbagai produk termasuk makanan dan minuman. Dilansir dari website kemenag.go.id untuk mendorong minat pengurusan sertifikasi halal tersebut, BPJPH Kementerian Agama telah membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk 1 juta kuota bagi pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) sepanjang tahun 2023 ini. Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menyebutkan telah dilakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis secara serentak di 1000 titik se- Indonesia pada tanggal 18 Maret 2023, sebagai bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal.

Untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal gratis, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan yaitu mulai dari membuat akun SIHALAL melalui ptsp.halal.go.id atau bisa diakses melalui aplikasi Pusaka Super Apps Kementerian Agama, kemudian mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH), selanjutnya melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH, terakhir mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SIHALAL. Pengajuan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi oleh Pendamping PPH, kemudian berlanjut verifikasi seraca sistem oleh BPJPH, setelah itu dilakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal (MUI). Setelah penetapan kehalalan, hasilnya BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal produk dan pelaku usaha dapat mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL serta mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk usaha.

Kementerian Agama menawarkan kemudahan bagi setiap pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal. Dari hal ini diharapkan pelaku usaha dapat lebih optimal dalam mengembangkan produk usahanya, memberi kepastian jaminan kehalalan, kebersihan, dan kesehatan produk sehingga memperkuat kepercayaan kepada konsumen serta meningkatkan keuntungan usaha. Bagi pelaku usaha yang berminat mendapatkan sertifikat halal gratis namun masih bingung memulainya maka dapat mengakses wesite bpjph.halal.go.id atau bertanya secara langsung dengan mengunjungi Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota terdekat. Hindari mudharat, peroleh manfaat dengan sertifikasi halal. (*)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

Aneh Tapi Waras

 

Politik Bansos

 

Mengejar Syafaat

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved