Kolom
Coaching Calon Wakil Rakyat
Jadwal masa kampanye Pemilu, baik anggota DPD, DPR pusat hingga DPRD kabupaten kota, dan Capres Cawapres, baru akan dimulai pada 28 November 2023
Oleh : Benny Sanjaya, S.H., M.H
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalsel
MASA kampanye Pemilu, baik anggota DPD, DPR pusat hingga DPRD kabupaten kota, dan Capres Cawapres, baru akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan berakhir pada 10 Februari 2024, untuk kemudian dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari, bila merujuk pada peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun hingar bingar pesta demokrasi sudah mulai terasa, ditandai dengan banyaknya terpampang foto wajah para calon anggota legislatif yang kerap kita jumpai di pinggir-pinggir jalan dari perkotaan hingga pelosok. Bahkan sudah beberapa di antaranya menggandeng foto calon presiden di bawah partai naungan, untuk memperkuat penokohan menandai karakter visi misi sama yang diusung.
Padahal tidak cukup bagi rakyat disodori foto wajah-wajah lama khususnya para anggota legislatif, yang seolah mengembalikan memori lima tahunan lampau, agar tidak berpindah pilihan ke calon lain. Atau foto cantik maupun rupawan para calon anggota legislatif yang sengaja dicetak besar. Sekalipun baliho calon tidaklah besar, namun yang terpenting narasi visi dan misi yang diembannya kelak haruslah besar, konkrit, realistis untuk dijalankan, tidak boleh menjual SARA apalagi mengandalkan politik uang.
Kelak mereka yang terpilih akan mengemban amanah rakyat, terpenting mereka kelak yang terpilih adalah sebagai pengawas, dari penyelenggaraan pelayananan publik sebagai perwakilan eksternal di luar birokrasi tata dinas, sebagaimana inti dalam Pasal 35 Ayat (3) huruf c UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Artinya, mereka yang terpilih nantinya tentu mesti memahami alur proses dan mekanisme pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik.
Baca juga: Doa Hari Jadi Banjarmasin
Baca juga: Info Cuaca Banjarmasin dan 32 Kota Sabtu 23 September 2023, Sedia Payung Medan dan Mamuju
Mengawasi pelayanan publik agar berjalan ideal sebagaimana ketentuan, tidak semudah menyuarakannya pada saat masa kampanye, karena hampir dipastikan seluruh janji, visi misi yang diusung disuarakan dalam masa kampanye adalah perbaikan terhadap mutu pelayanan publik. Semua mekanisme pengawasan tadi mesti dijalankan berlandaskan aturan, menakarnya tidak sekadar kasat mata di atas kertas, namun perlu reaktif terhadap perkembangan isu di masyarakat. Peka terhadap keluhan-keluhan yang dirasakan publik atas praktik pelayanan publik yang dirasa memberatkan.
Para calon anggota legislatif khususnya di daerah, seharusnya adalah orang-orang yang mempunyai pengalaman dalam berkecimpung sebagai pengawas, maupun sebagai penyelenggara layanan publik, agar nantinya pada saat terpilih “tidak kagok” dalam menjalankan fungsi legislatif. Atau apabila anggota yang terpilih belum mempunyai jejak kinerja dalam ranah pelayanan publik, maka sistem Pemilu kita perlu untuk membekali mereka yang terpilih untuk memahami alur proses penyelenggaraan dan fungsi pengawasan pelayanan publik.
Sebab, para anggota legislatif yang terpilih akan mengaktualkan diri mewakili rakyat. Mereka hadir untuk mengemukakan berbagai aspirasi agar tertuang di dalam kebijakan pemerintah, serta menyuarakan kepentingan publik di dalam pengambilan keputusan. Mereka juga mengawasi sistem penganggaran atas usulan pemerintah agar sesuai fungsi dan efisien untuk kemudian disetujui dalam APBN/APBD. Para anggota legislatif juga akan menjalankan fungsi pengawasan.
Di luar itu, bila kita amati, menjelang perhelatan Pemilu serempak tahun 2024, kerap kali isu-isu anak muda dikumandangkan, guna memantik perhatian dan minat dari para pemilih milenial. Partai politik kemudian banyak mengkader calon-calon anggota legislatif muda. Penulis tidak menyangsikan kapasitas para calon tadi, namun sekali lagi, tidak cukup hanya mengandalkan wajah cantik dan rupawan, selain visi misi dan gagasan yang diusung, juga perlu pengetahuan dan kemampuan birokrasi yang mempuni, untuk menjalankan berbagai fungsi dan kewenangan, sebagaimana disebutkan di atas.
Saat ini masih ada masyarakat yang berpikir skeptis terhadap kinerja para wakil rakyat. Memaknai politik adalah sebagai orientasi kekuasaan, bukan lagi mengarah terhadap kepentingan publik. Beberapa calon anggota legislatif yang terpilih nyatanya masih disokong oleh suara pemilih pragmatis, yang memilih calon tertentu demi keuntungan pribadi. Alhasil, “biaya politik tinggi” yang mesti dikeluarkan oleh para calon legislatif . Dampaknya tidak sedikit anggota legislatif yang tersandung dalam kasus korupsi. Calon-calon yang mestinya mempunyai kompetensi dan kemampuan mumpuni, akhirnya kalah dalam bersaing.
Seyogyanya para wakil rakyat yang terpilih, merupakan putra-putri bangsa yang benar-benar paham dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan roda pemerintahan. Mereka juga harus mempunyai integritas dan moralitas yang teruji. Jangan lagi ada yang duduk santai sambil bermain game saat membahas kepentingan rakyat.
Baca juga: Tutorial Cara Ikut Pendaftaran CPNS 2023 yang Dibuka Hari Ini, Simak Langkah Buat Akun SSCASN
Sebelum menjalankan fungsi legislatif, para anggota legislatif terpilih seharusnya mendapat pembekalan dengan mengikuti tahapan coaching. Beberapa di antaranya terkait pengawasan dan penyelenggaraan pelayanan publik yang baik. Pengetahuan tentang pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik, serta praktik birokrasi bersih bebas dari KKN. Tujuannya tidak lain untuk membekali para wakil rakyat agar dapat maksimal dalam melayani publik. Wakil rakyat adalah pelayan publik, bukan sebaliknya dengan segala hak eksklusivitas, malah seolah bersikap siap dilayani, bukan siap melayani. Untuk melaksanakan coaching ini, Komisi Pemilihan Umum dapat menggandeng lembaga negara pengawas yang telah ada, seperti KPK RI, BPK RI, Ombudsman RI, dan PPATK. (*)
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.