Tajuk
Perang Karhutla
Memasuki akhir September, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi musuh bersama warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
BANJARMASINPOST.CO.ID-Memasuki akhir September, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi musuh bersama warga Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak hanya masalah kabut asap yang efeknya bisa langsung dirasakan manusia, serangan karhutla juga mulai ‘menyasar’ kawasan permukiman dan fasilitas publik.
Sebagai contoh, karhutla beberapa waktu lalu menyebabkan sebagian bangunan SMPN 2 Gambut, Kabupaten Banjar terbakar.
Karhutla juga bikin panik warga Kampus 2 UIN Antasari Banjarmasin di Landasan Ulin Banjarbaru. Sebagai salah satu respons mengantisipasi kejadian serupa, Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh satuan pendidikan di bawah kewenangannya.
Baca juga: Belajar Usaha Kerajinan Bambu dari Jefri Wardana di Jawa Barat, Berawal dari Bikin Bilik Gazebo
Baca juga: Akses Tepat Jual Barang Seken ke Jutaan Pembeli di TribunJualBeli, Metode Pembayaran dan Delivery
Edaran berisi permintaan agar satuan pendidikan melakukan pembersihan lahan di sekitar sekolah. Pihak sekolah juga diminta melakukan pengecekan jaringan listrik dan sebagainya sebagai upaya mencegah kebakaran. Sebelumnya, jam masuk sekolah juga dimundurkan sebagai respons kabut asap yang menyerang hampir setiap pagi.
Langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan Kota Banjarbaru harus diberi apresiasi. Ada imbauan resmi agar pihak sekolah merespons bencana yang ada di sekitarnya. Menarik untuk melihat langkah dunia pendidikan dalam menghadapi karhutla, yang datangnya hampir bisa ditebak.
Tak hanya antisipasi dadakan, langkah melindungi dunia pendidikan dari serangan kabut asap memang seharusnya dipikirkan jauh hari.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tentu saja sudah punya prakiraan dari jauh hari soal bagaimana kondisi cuaca ke depan.
Sebagai wilayah yang hampir pasti terdampak karhutla dan kabut asap, sudah ada langkah-langkah antisipasi yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kebakaran Lahan Masih Ancam Daha Selatan HSS, Kebun Semangka Hangus
Sekarang, tinggal bagaimana eksekusi pencegahan-pencegahan itu bisa dilakukan dengan mengacu pada perda yang perda yang sudah ada.
Bila dirasa ada yang kurang, tentu harus disampaikan kepada legislatif agar upaya pencegahan makin ‘sempurna’. Karhutla sudah jadi musuh bersama. Memeranginya tentu tak bisa berjalan sendiri-sendiri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.