Korupsi di Kalsel

Belasan Aset Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dilelang KPK, Ini Kata KPKNL Banjarmasin

Pengumuman lelang aset mantan Bupati Hulu Sungai Utara, H Abdul Wahid HK, diumumkan KPK melalui surat kabar.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Belasan aset milik terpidana perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), H Abdul Wahid HK, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Diketahui, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H Abdul Wahid HK, ini mendapat vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta, subsidaer kurungan 6 bulan. 

Pengumuman dilelangnya aset, sudah diumumkan KPK melalui surat kabar. Termasuk di harian Banjarmasin Post edisi 22 September 2023.

Untuk menyelenggarakan lelang tersebut, KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Tercatat ada sebanyak 12 aset berupa tanah dan bangunan milik H Abdul Wahid HK yang dilelang dan kemudian dibagi ke dalam empat paket.

Baca juga: Karyawan Diskominfo Dites Urine, BNNK HSU : Tahun Ini 50 Sampel

Baca juga: Kejari Banjar Musnahkan 1.938 Gram Sabu, Tak Luput Ratusan Karung Pupuk Oplosan

Paket pertama berupa tanah dan bangunan, berikut segala sesuatu yang berada dalam satu hamparan dan terdiri atas 8 bidang.

Harga limit paket lelang itu Rp 14.791.767.000 dengan uang jaminan sebesar Rp 6 miliar.

Dan, 8 bidang yang dimaksud, yakni:

1. Sebidang tanah seluas 227 meter persegi, beserta bangunan, di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.

Itu sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 279, dengan Gambar Ukur Nomor 146 tanggal 8-8-2018 pemegang hak : ALMIEN ASHAR SAFARI, beserta SHM Asli

Baca juga: Polisi Semprotkan Air ke Pendemo, Wawako Banjarbaru Wartono: Deklarasi Damai Tak Sekadar Seremoni

Baca juga: Api Karhutla Jilat SDN Bahandang 1 Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Empat Kelas Tinggal Puing

2. Tanah 222 meter persegi beserta bangunan di Jalan Pembalah Batung RT 008 RW 000, Kelurahan Paliwara.

Ini sesuai dengan dokumen Buku Tanah Hak Milik No 280 tahun 2020 , pemegang hak: Drs. H ABDUL WAHID HK, MM, MSi, dengan Surat Ukur Nomor 141/Paliwara/2020, serta dokumen warkah beserta SHM Asli.

3. Tanah 525 meter persegi beserta bangunan di Kelurahan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 281 tahun 2021, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI, dengan Surat Ukur Nomor 144/Paliwara/2021 beserta SHM Asli

4. Tanah 274 meter persegi beserta bangunan di Keluranan Paliwara, dokumen Buku Tanah Hak Milik No 640 tahun 2020,  pemegang hak: ZAINAL ARIFIN, HAIDA IRIANI, RAJIDIN NOOR, AKHMAD KHAIRUDIN, AKHMAD KHAIRINNOR, NOOR ELHAMSYAH, AKHMAD HAZAIRIN.

5. Tanah 384 meter persegi di Kelurahan Paliwara, dokumen sertifikat tanah Hak Milik No. 658, pemegang hak: Drs H ABDUL WAHID HK, MM, MSI.

Baca juga: Trans Banjarmasin-Marabahan Buka Tutup, Terdampak Kebakaran Lahan

Baca juga: Api Berkobar di Tepi Jalan Raya Jalur Takisung Tanahlaut, Kabel Telepon Turut Terbakar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved