Berita Banjar

Kejari Banjar Musnahkan 1.938 Gram Sabu, Tak Luput Ratusan Karung Pupuk Oplosan

Untuk Kali kedua di tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti, di halaman kantornya, Rabu (27/9/2023).

Penulis: Nurholis Huda | Editor: M.Risman Noor
DIKSP Kabupaten Banjar
Suasana Memusnahkan Barang Bukti hasil Kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Kejaksaan Negeri Banjar. 

BANJARMASINPOST. CO. ID, MARTAPURA - Untuk Kali kedua di tahun ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar menggelar pemusnahan sejumlah barang bukti, di halaman kantornya, Rabu (27/9/2023).

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Bupati Banjar yang diwakili Asisten Administrasi Umum Rahmad Dhani.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Banjar menjelaskan, pihaknya telah dua kali melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 71 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Antara lain perkara narkoba dan psikotropika yaitu sabu dan ineks, handphone, senjata tajam, serta perkara perlindungan konsumen berupa pupuk oplosan, pakaian dan lain-lain.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dilarutkan dengan air dan diblender sehingga tidak dapat digunakan lagi ” jelas Bardan.

Baca juga: Api Karhutla Jilat SDN Bahandang 1 Kabupaten Barito Kuala Kalsel, Empat Kelas Tinggal Puing

Baca juga: Polisi Semprotkan Air ke Pendemo, Wawako Banjarbaru Wartono: Deklarasi Damai Tak Sekadar Seremoni

Bardan berharap melalui pemusnahan ini masyarakat dapat memahami tindakan kekerasan yang menyebabkan ketidaknyamanan atau keresahan di masyarakat dapat berkurang.

"Kejaksaan serius dalam menangani berbagai perkara perlu dukungan tokoh masyarakat dan ulama khususnya perkara yang terbesar adalah narkoba dan psikotropika sebanyak 80 persen,” harapnya.

Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Erlianti menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan antara lain 301 karung pupuk oplosan dengan berat per 50 kg, 2.151,09 gram berat kotor dan 1.938,285 gram berat bersih sabu-sabu, 622 butir ineks, 31 buah handphone dalam kasus narkotika dan psikotropika. (Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved