Ekonomi dan Bisnis

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel Tahan 3 Orang atas Perkara Rokok Ilegal

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, menerangkan, ada 3 perkara yang ditangani pada tahun ini.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).

Upaya yang dilakukan, mulai dari penindakan dan menyita rokok ilegal tersebut, hingga dilakukan proses hukum.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, menerangkan, ada 3 perkara yang ditangani pada tahun ini.

Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Nilainya Mencapai Rp 3,7 Miliar

Baca juga: Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dengan Cara Digergaji di Banjarmasin

"Tahun ini kami ada 3 berkas perkara. 2 perkara dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJBC dan 1 lagi oleh kantor pelayanan. Sudah ada 3 orang yang ditahan," katanya.

Ditambahkan juga oleh Khoirul Hadziq bahwa pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menangani perkara ini.

"Kami berkoordinasi dengan Kejati maupun Kejari , sudah P21 dan tahap 2. Prosesnya akan segera ke persidangan," katanya.

Baca juga: Kalsel Jadi Daerah Pemasaran Rokok Ilegal Terbesar, Dipasok dari Jawa Timur dan Tengah

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Banjarmasin Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 539 Juta

dia juga menerangkan bahwa 3 perkara ini terkait dengan rokok polos atau tidak dilengkapi dengan pita cukai alias ilegal.

"Termasuk rokok yang diselundupkan dari luar negeri, kemudian dimasukkan lewat Sumatra dan rencananya dimasukkan ke Banjarmasin," jelasnya.

Terkait rokok ilegal ini, Kanwil DJBC Kalsel pun melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai dan Barang yang Dirampas Negara di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin, Selasa (26/9/2023).

Pemusnahan rokok ilegal dengan cara digergaji di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) di Kota Banjarmasin, Selasa (26/9/2023).
Pemusnahan rokok ilegal dengan cara digergaji di halaman Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) di Kota Banjarmasin, Selasa (26/9/2023). (BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON)

Total rokok ilegal hasil penindakan tersebut berjumlah 3.140.900 batang. Dan selain rokok ilegal, hasil penindakan juga berupa minuman beralkohol atau miras sekitar 589,1 liter.

Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved