Ekonomi dan Bisnis
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalbagsel Tahan 3 Orang atas Perkara Rokok Ilegal
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, menerangkan, ada 3 perkara yang ditangani pada tahun ini.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel).
Upaya yang dilakukan, mulai dari penindakan dan menyita rokok ilegal tersebut, hingga dilakukan proses hukum.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Kalbagsel, Khoirul Hadziq, menerangkan, ada 3 perkara yang ditangani pada tahun ini.
Baca juga: Rokok dan Miras Ilegal Dimusnahkan Kanwil DJBC Kalbagsel, Nilainya Mencapai Rp 3,7 Miliar
Baca juga: Kanwil DJBC Kalbagsel Musnahkan Rokok Ilegal dengan Cara Digergaji di Banjarmasin
"Tahun ini kami ada 3 berkas perkara. 2 perkara dilakukan penyidikan oleh Kanwil DJBC dan 1 lagi oleh kantor pelayanan. Sudah ada 3 orang yang ditahan," katanya.
Ditambahkan juga oleh Khoirul Hadziq bahwa pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk menangani perkara ini.
"Kami berkoordinasi dengan Kejati maupun Kejari , sudah P21 dan tahap 2. Prosesnya akan segera ke persidangan," katanya.
Baca juga: Kalsel Jadi Daerah Pemasaran Rokok Ilegal Terbesar, Dipasok dari Jawa Timur dan Tengah
Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Banjarmasin Dimusnahkan, Kerugian Negara Rp 539 Juta
dia juga menerangkan bahwa 3 perkara ini terkait dengan rokok polos atau tidak dilengkapi dengan pita cukai alias ilegal.
"Termasuk rokok yang diselundupkan dari luar negeri, kemudian dimasukkan lewat Sumatra dan rencananya dimasukkan ke Banjarmasin," jelasnya.
Terkait rokok ilegal ini, Kanwil DJBC Kalsel pun melakukan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan di Bidang Cukai dan Barang yang Dirampas Negara di Halaman Kanwil DJBC Kalbagsel di Jalan A Yani, Kota Banjarmasin, Selasa (26/9/2023).
 
Total rokok ilegal hasil penindakan tersebut berjumlah 3.140.900 batang. Dan selain rokok ilegal, hasil penindakan juga berupa minuman beralkohol atau miras sekitar 589,1 liter.
Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2022 dan 2023 terhadap 105 pelanggaran ketentuan Cukai yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Kanwil DJBC Kalbagsel
rokok ilegal
Kota Banjarmasin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Gempur Rokok Ilegal
| Selesaikan Masalah Condotel, Grand Tand Hotel Lakukan Pemecahan Sertifikat, Investor Diminta Sabar |   | 
|---|
| Belum Ada Koperasi Merah Putih di Kalsel Terima Kredit Perbankan, KMP Tetap Wajib Penuhi Kelayakan |   | 
|---|
| Usaha KMP di Kalsel Mulai Berdetak, Koperasi Kintapura Tanahlaut Jual Lele 250 Kg |   | 
|---|
| Penerbangan Perdana Air Asia Banjarmasin-Kuala Lumpur Resmi Dibuka, Bawa 180 Penumpang |   | 
|---|
| New Rocky dan New Sigra Mengaspal di Kalsel, Tampilan Lebih Sporty |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.