Korupsi di Kalsel
Lelang Aset Mantan Bupati HSU Abdul Wahid di Amuntai Kalsel, Bangunan dan Plang KPK Tertutup Tanaman
H Abdul Wahid HK, yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, subsidaer kurungan 6 bulan.
Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI - Proses lelang belasan aset milik terpidana perkara gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), H Abdul Wahid HK, mulai dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam kasus ini, H Abdul Wahid HK, yang merupakan mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) ini divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta dengan subsidaer kurungan 6 bulan.
Sedangkan KPK dalam pelaksanaan lelang aset berupa tanah dan bangunan ini menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Banjarmasin).
Sesuai data yang diumumkan, salah satu aset yang dilelang berupa tanah yang diatasnya ada bangunan ada di Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pantauan banjarmasinpost.co.id, Kamis (28/9/2023), lokasinya persis berada di tepi ruas jalan yang menghubungkan Kabupaten HSU dengan Kabupaten Tabalong dan juga Provins Kalsel dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Belasan Aset Mantan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid Dilelang KPK, Ini Kata KPKNL Banjarmasin
Lokasinya sangat strategis karena terhitung masih berada di wilayah perkotaan, tak jauh dari lampu merah simpang empat Paliwara.
Bila datang dari arah luar Kabupaten HSU, maka posisinya berada di sisi kanan sebelum menemui perempatan lampu merah Paliwara.
Di lokasi ini ada dua plang dari KPK diletakkan terpisah berisi pemberitahuan yang menyatakan tanah dan bangunan telah disita.
Pertama, di bagian depan dinding bangunan ruko persis di tepi ruas jalan.
Di bangunan ini, plang masih bisa terlihat dan isinya dapat dibaca.
Plang kedua berada di pagar sebuah bangunan belum rampung yang agak menjorok lebih ke dalam dari tepi ruas jalan.
Di lokasi ini, plang nampak tertutup tanaman liar sehingga tak kelihatan sama sekali.
Termasuk, sebagian bangunannya juga ditutupi tanam merambat.
Di sisi lain, terlihat juga ada plang bertuliskan praktek bersama dengan dilengkapai beberapa nama dokter, baik dokter umum dan spesialis serta nama apotek.
"Bangunan yang belum jadi itu kalau yang saya tahu mau dibuat klinik," kata Minda (45), warga Kota Amuntai.
Dari sepengetahuannya, di lokasi itu sebelum ada penyitaan awalnya memang sebuah apotek dan tempat berobat yang menyediakan beberapa dokter.
Saat penyitaan dilakukan di lokasi tersebut sedang ada pembangunan, khususnya di bagian belakang berupa gedung bertingkat.
Namun setelah ada plang penyitaan, lokasi jadi sepi dan tidak ada lagi aktivitas untuk pengerjaan kelanjutan pembangunan.
Sementara itu, masih dari penelusuran banjarmasinpost, kondisi berbeda nampak terlihat dari aset lainnya yang berada di Desa Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU.
Aset di lokasi ini berupa tanah yang di atasnya ada sebuah rumah yang bagian belakangnya ada bangunan untuk sarang burung walet.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Jakarta Pusat
Baca juga: Kondisi Udara Tidak Sehat, Disdik Kota Banjarmasin Imbau SD dan SMP Gelar Salat Istisqa
Suara khas dari burung waletnya juga nampak bisa terdengar jelas dari gedung berdinding beton yang lumayan tinggi itu.
Posisi aset yang satu ini memang agak jauh masuk ke dalam dari jalan raya dan dari luar rumahnya masih terlihat bersih.
Di dinding teras depan rumaj juga masih ada dilengkapi dengan adanya KWh listrik, serta kamera CCTv mengarah ke luar.
Di samping teras berbahan keramik juga ada alat pengepel lantai.
Sementara itu, plang penyitaan KPK terpampang jelas di bagian dinding depan rumah.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)
Korupsi di Kalsel
H Abdul Wahid HK
KPK
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Kota Amuntai
Kabupaten HSU
Kabupaten Hulu Sungai Utara
KPKNL Banjarmasin
Komisi Pemberantasan Korupsi
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.