Berita Kotabaru
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria 35 Tahun Ini Diamankan Polsek Pulaulaut Timur Kotabaru
Setubuhi anak di bawah umur, sejumlah barang bukti dan oknum warga ini diamankan Polsek Pulaulaut Timur Kotabaru
Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU -Setubuhi anak di bawah umur, sejumlah barang bukti dan oknum warga ini diamankan Polsek Pulaulaut Timur Kotabaru
Terlalu perbuatan dilakukan MN, tidak hanya memacari anak di bawah umur.
Namun lelaki berusia 35 tahun ini berbuat tidak senonoh terhadap korban sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya,red).
Tidak terima perbuatan pelaku orangtua korban gadis berusia 13 tahun itu pun melaporkannya ke Polsek Pulaulaut Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, persetubuhan terjadi rentang waktu antara bulan Juli 2022 hingga bulan September 2023.
Baca juga: Kabut Asap Selimuti Kota Banjarmasin, Masker Jadi Pelengkap Aktivitas Warga di Pagi Hari
Baca juga: KPU dan Bawaslu Kalsel Kena Sentil, Sejumlah Bacaleg Curi Start Cantumkan Nomor Urut di Baliho
Terungkapnya perbuatan tidak senonoh pelaku, bermula orangtua korban pulang dari Banjarmasin pada 1 Oktober 2023. Orangtua korban mendapat informasi dari seorang saksi.
Mengatakan kepada orangtua korban, anaknya berpacaran dengan pelaku. Mendengar cerita saksi, orangtua korban menceritakan hal itu ke Ketua RT.
Karena orangtua korban mengetahui, pelaku sudah beristri dan mempunyai anak. Atas laporan itu, Ketua RT memanggil pelaku mengakui ada hubungan pacaran, bahkan menyetubuhi korban. Mendengar pengakuan itu, tidak terima orangtua korban melaporkan kejadian ke Polsek Pulaulaut Timur.
Atas perbuatan pelaku melanggar tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak, melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 KUHP.
Baca juga: Danrem 101/Antasari Ditugasi Atasi Karhutla Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru, tak Hilang 100 Persen
Pelaku sudah diamankan di Polsek Pulaulaut Timur dan menjalani pemeriksaan. Selain petugas mengamankan barang bukti antara lain;
Telepon genggam milik pelaku, satu lembar sweater merek pinkdose warna putih corak pink, kuning, ungu milik korban, satu lembar celana dalam merek Golden nick warna cokelat milik korban, satu lembar celana kain warna cokelat milik korban, dan satu bra warna ungu milik korban.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
| Dana DAK Tematik Tertahan di Bank Kalsel, Begini Penjelasan Kadisperkimtan Kotabaru |
|
|---|
| Pembangunan Perumahan di Blangkas Kotabaru Mandek, Warga Barak Minta Penjelasan |
|
|---|
| BLTS Kesra Bakal Cair untuk Tiga Bulan, Berikut Jumlah Data Penerima di Kotabaru |
|
|---|
| Geger Kebakaran di Baharu Utara Kotabaru, Satu Rumah Ludes Dilalap Api |
|
|---|
| Festival Akrab 2025 di Kotabaru Resmi Dibuka, Tampilkan Kreasi 17 Subsektor hingga Panggung Hiburan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.