Public Service
Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya
Membayar pajak dan STNK di Kantor Samsat Batulicin tidak susah. Kamu tinggal memenuhi syarat dan alurnya
Penulis: Muhammad Fikri | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Sebagai pemilik kendaraan bermotor, anda memiliki tanggung jawab untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. Namun, ternyata masih banyak yang belum memahami terkait prosedur untuk bayar pajak.
Padahal jika menunggak atau telat membayar, pemilik kendaraan akan dikenai denda yang membuat biayanya semakin bertambah.
Oleh karena itu, ketahui apa saja syarat hingga prosedur lengkap untuk membayar pajak kendaraan anda.
Pembayaran pajak pada dasarnya dibayarkan setiap tahun dan pergantian STNK 5 tahun sekali.
Pengertian Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
Baca juga: Samsat Keliling Tala Hadir Tap Senin dan Rabu di Terminal Tanah Habang, Cukup Bawa STNK dan KTP
Baca juga: Samsat Keliling Tala Hadir Tap Senin dan Rabu di Terminal Tanah Habang, Cukup Bawa STNK dan KTP
Baca juga: Mudah dan Santai bagi Warga untuk Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Batulicin Kabupaten Tanbu
Pembayaran pajak 5 tahunan adalah pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan yang bersamaan dengan penggantian STNK dan TNKB atau Plat Nomor.
Dijelaskan Kasi Pelayanan PKB / BBN KB UPPD Batulicin Hariyadi terkait alur dan persyaratan pembayaran pajak tahunan dan lima tahun, baik online maupun offline.
Jika anda warga Tanah bumbu yang ingin membayar pajak sekaligus pergantian STNK & TNKB anda ke SAMSAT begini alur dan persyaratannya.
Ketika anda datang ke SAMSAT pergi menuju bagian perpanjangan pajak dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan, yaitu, mempersiapkan beberapa dokumen berikut ini sebagai persyaratan.
Syarat pembayaran pajak bersamaan dengan Pergantian STNK (5 tahunan) :
- KTP asli dan fotocopy,
- STNK asli dan fotocopy,
- Notice Pajak asli dan fotocopy,
- BPKB asli dan fotocopy
- Membawa serta kendaraan bermotor untuk dilakukan pengecekan fisik oleh petugas kepolisian Lalulintas bagian cek fisik.
Langkah pertama adalah pergi ke gedung cek fisik kendaraan lalu meminta formulir ke loket pemeriksaan cek fisik. Isilah formulir tersebut dengan lengkap, kemudian petugas akan menggesekkan nomor rangka dan nomor mesin anda.
Setelah itu pergi ke loket pemeriksaan dan serahkan bukti verifikasi atau hasil gesekan tersebut. Petugas akan memberikan surat keterangan verifikasi kepada anda, lalu bawalah formulir tersebut ke loket I pendaftaran.
Kemudian meminta formulir isian pergantian STNK ke loket I Pendaftaran dan mengisi dengan lengkap formulir tersebut. Menyerahkan formulir yang telah diisi beserta dokumen persyaratan lain yg telah dipersiapkan.
BPKB Asli, KTP Asli tidak diserahkan hanya ditunjukkan. Kendaraan motor yang masih dalam proses kredit diwajibkan menyertakan surat pengantar dari perusahaan kredit beserta fotokopi BPKB.
Tunggu panggilan jika dalam antrian, kemudian anda menuju loket pajak untuk membayar pajak kendaraan motor Kalimantan Selatan sesuai dengan tarif atau biaya yang telah ditentukan.
Setelah melakukan pembayaran di loket kasir anda akan mendapatkan Notice Pajak sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dari kantor SAMSAT.
Jika penerbitan STNK yang baru sudah selesai dibuat, maka akan dipanggil kembali oleh petugas Kepolisian di loket Pengambilan STNK untuk mengambil STNK baru.
Kemudian cara-cara dan syarat bayar pajak tahunan :
Syarat bayar pajak tahunan, terdapat beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan yaitu:
- STNK asli dan foto copy sebanyak 1 lembar.
- KTP asli dan foto copy KTP Pemilik sesuai dengan data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Foto copy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa bermaterai dan fotocopy penerima kuasa apabila ingin memberi kuasa kepada pihak lain untuk mengurus pembayaran pajak. Jika Anda ingin mengurus pajak sendiri, maka dokumen ini tidak dibutuhkan.
- Formulir perpanjangan STNK yang bisa diperoleh di kantor SAMSAT.
Jika dokumen persyaratan sudah dipersiapkan, maka anda bisa mengikuti langkah berikut untuk membayar pajak motor tahunan,
- Isi formulir perpanjang STNK tahunan di loket pendaftaran. Persiapkan dokumen-dokumen persyaratan pembayaran pajak tahunan.
- Serahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak motor. Setelah itu akan mendapat nomor antrian.
- Selanjutnya, tunggu nomor antrian anda di panggil ke loket pembayaran/kasir untuk melakukan pembayaran. Jika sudah, anda akan menerima Notice Pajak sebagai bukti pelunasan pajak motor.
- Selesai melakukan pembayaran, akan kembali diminta untuk menunggu STNK anda dibubuhi spempel dan tanda tangan petugas Kepolisian. Setelah itu anda dapat mengambil kembali STNK anda yang telah disahkan.
Perlu anda tahu, saat ini cara bayar pajak motor juga bisa dilakukan secara online. Jika tidak mau ribet, cara ini bisa Anda lakukan. Berikut cara bayar pajak motor via online yang perlu Anda ikuti :
- Pertama, unduh dan install aplikasi SIGNAL SAMSAT di Play Store atau App Store. Anda juga bisa mendapatkan aplikasi ini dengan mengunduhnya dari link berikut samsatdigital.id.
- Lakukan registrasi dengan mengisi data identitas pribadi sesuai KTP, alamat email, nomor hp, dan tentukan kata sandi untuk akun anda.
- Selanjutnya, anda perlu melakukan verifikasi. Di sini, Anda akan diminta untuk mengambil foto selfie dengan membawa KTP Anda.
- Tunggu hingga ada kode OTP yang dikirimkan oleh aplikasi SIGNAL via SMS ke no HP yang sudah Anda registrasikan sebelumnya.
- Jika Anda sudah menerima kode OTP, silakan masukan kode tersebut untuk log-in ke aplikasi.
- Setelah berhasil masuk ke aplikasi, Anda masih perlu melakukan verifikasi ulang dengan mengklik tautan yang sudah dikirim oleh sistem alamat email yang sudah teregistrasi.
- Jika proses pendaftaran sudah selesai, maka selanjutnya anda bisa memulai mendaftarkan data kendaraan milikmu. Caranya, pilih menu Tambah Data Kendaraan motor dan pilih kendaraan atas nama sendiri, kemudian masukan Nomor Registrasi Kendaraan motor Anda dan masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Selanjutnya, lakukan pengesahan STNK dengan memilih fitur Pendaftaran Pengesahan STNK. Pilih NRKB (nomor Registrasi Kendaraan motor) yang akan dilakukan pengesahan dan klik "Lanjut". Kemudian akan muncul berapa nominal yang harus kamu bayarkan.
- Klik tombol untuk mengirim dokumen TBPKP lalu masukkan alamat pengiriman dokumen.
- Klik opsi "Lanjut" untuk melakukan proses pembayaran. Setelah itu akan muncul rekap biaya yang harus anda bayarkan.
- Untuk melakukan pembayaran, kamu dapat memilih tombol "Pilih Cara Pembayaran". Di sini Anda bisa menentukan opsi metode pembayaran yang akan dilakukan.
- Untuk melakukan pembayaran, kamu dapat memilih tombol "Pilih Cara Pembayaran". Di sini kamu bisa menentukan opsi metode pembayaran yang akan dilakukan.
- Lakukan pembayaran dan kini proses pembayaran pajak tahunan untuk kendaraan motor kamu sudah selesai. Kamu akan memperoleh E-TBPKP atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran digital.
- Nantinya, dokumen pengesahan STNK dan TBPKP fisik akan dikirimkan melalui Pos Indonesia ke alamat Anda.
- Selain pembayaran secara online dengan aplikasi SIGNAL, dapat pula masyarakat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui E-SAMSAT.
- Pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan E-SAMSAT dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile Banking Bank Kalsel ataupun di Kantor pelayanan Bank kelsel.
- Setelah anda melakukan pembayaran melalui mobile banking atau pelayanan langsung di Kantor Bank kalsel anda akan mendapatkan bukti pembayaran Pajak yang didalamnya terdapat kode pembayaran.
- Bawa bukti pembayaran pajak tersebut ke kantor SAMSAT terdekat untuk memperoleh Notice Pajak Kendaraan Bermotor anda, serta bawa STNK asli kendaraan bermotor anda untuk di sahkan oleh petugas Kepolisian Lalulintas SAMSAT.
"Perlu diketahui bahwa pembayaran pajak yang dilakukan secara online saat ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan saja," paparnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Fikri)
bayar pajak
samsat batulicin
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
Public Services
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
STNK
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
![]() |
---|
Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
![]() |
---|
Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.