Public Service
Batasi Lama Layanan Paling Lama 1 Jam, UPPD Samsat Marabahan Juga Punya Layanan Keliling
Kantor UPPD Samsat Marabahan disebut kantor induk berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARABAHAN - Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) di Kabupaten Barito Kuala (Batola) berlokasi di dua titik.
Kantor UPPD Samsat Marabahan disebut kantor induk berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ulu Benteng, Kecamatan Marabahan.
Kemudian Kantor UPPD Samsat pembantu berada di Jalan Trans Banjarmasin-Marabahan Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak.
Jadwal pelayanan publik di Kantor UPPD Samsat Marabahan dan Kantor UPPD Samsat Pembantu Handil Bakti, berlangsung setiap hari kerja, Senin hingga Jumat, dari pukul 08.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita.
Baca juga: Bayar Pajak dan Perpanjang STNK di Samsat Batulicin, Berikut Syarat dan Alurnya
Baca juga: Jadwal dan Lokasi Layanan Samsat Keliling di Tanahlaut, Ada di RTH Kijang Mas Permai Pelaihari
Di Kantor Samsat Marabahan dan Kantor Samsat Pembantu di Handil Bakti dijaga petugas keamanan atau Satpam.
Petugas Satpam di Kantor UPPD Samsat Marabahan dan Samsat Pembantu bereaksi cepat bagi masyarakat yang datang untuk memberikan pelayanan dan mengarahkan pemohon.
Waktu berurusan di Kantor UPPD Samsat Marabahan dan Kantor UPPD Samsat pembantu sudah dibatasi yaitu 30 menit hingga 60 menit urusan tuntas.
Plt Kepala Seksi Pelayanan PKB dan BPNKB pada Kantor UPPD Marabahan, Indra Surya Abadi membenarkan saat ditemui reporter Banjarmasinpost.co.id, belum lama ini.
Menurut Indra Surya Abadi, Kantor UPPD Samsat Marabahan juga memiliki layanan berkeliling di setiap wilayah Kecamatan.
"Namanya Mobil Samsat Keliling. Ada unit mobil yang melayani masyarakat secara berkeliling di sejumlah wilayah kecamatan," katanya.
Indra Surya Abadi membenarkan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahunan cukup di Mobil Samsat Keliling.
Baca juga: Prosedur Permohonan STNK, Perpanjangan Lima Tahun hingga Balik Nama di Samsat Kandangan
"Pemohon cukup membawa KTP, STNK dan pajak asli untuk bayar pajak tahunan di mobil Samsat Keliling. Tabel tarifnya sesuai yang tertera di blangko pajaknya," katanya.
Berbeda pemohon untuk pajak lima tahun harus membawa kendaraan bermotor untuk digesek nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotornya.
"Untuk pemohon lima tahun itu harus membawa BPKB dan pelayanan khusus di Kantor Samsat Marabahan," pungkasnya.
Layani Pemohon Malam Hari
Penjelasan Kanwil DJP Kalselteng Soal Empat Penghasilan yang tidak Dikenakan Pajak Penghasilan 23 |
![]() |
---|
Urus Izin Usaha UMKM di Tala Bisa Juga Dilakukan Secara Daring, Ini Lama Waktu dan Biayanya |
![]() |
---|
Ini Perizinan yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM Tala, Simak Syarat dan Tempat Mengurusnya |
![]() |
---|
Daftar NIB UMKM Secara Online Sangat Mudah, Simak Berikut Ini Caranya |
![]() |
---|
Cek Daftar Dokumen yang Perlu Dipersiapkan UMKM di Kalsel untuk Sertifikat Halal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.