Berita Balangan

Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan Sempat diminta untuk Mengundurkan Diri pada 2022

Menurut Muhamad Pazri yang menjadi kuasa hukum Ahsani Fauzan, pada 25 November 2022, kliennya pernah dilakukan pemanggilan oleh DPD Golkar Kalsel.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Penyerahan berkas pemberitahuan permohonan keberatan PAW Ketua DPRD Kabupaten Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Sebelum penggantian antar waktu (PAW) untuk Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan dilakukan, upaya untuk penggantian posisi tertinggi kursi legislatif sudah dilakukan.

Menurut Muhamad Pazri yang menjadi kuasa hukum Ahsani Fauzan, pada 25 November 2022, kliennya pernah dilakukan pemanggilan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Pada pertama itu, Ahsani Fauzan diminta untuk mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Balangan.

Baca juga: Ketua DPRD Balangan Ajukan Keberatan PAW di Sisa Masa Jabatan 2019-2024 ke Mahkamah Partai

Baca juga: WNA Asal China Kena Sanksi Administratif Keimigrasian Tanahbumbu, Ada Penempatan Khusus

Pertemuan kedua, kembali dilanjutkan dengan materi pembahasan yang sama.

“Sempat ada pembahasan mengenai permintaan pengunduran diri dari Ketua DPRD Balangan. Namun pada saat itu belum ada keputusan hingga akhirnya kini surat PAW sudah diserahkan dan akhirnnya mengambil langkah untuk disengketakan,” ujar Pazri, Rabu (11/10/2023).

Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Balangan, Suprianto, pihaknya melakukan  komunikasi dengan DPD Partai Golkar Kalsel.

Baca juga: Diduga Tidak Memiliki Dokumen Keimigrasian Lengkap, 2 WNA Asal China Dibawa ke Kantor Imigrasi Tanbu

Baca juga: Kebakaran Akibatkan 1 Rumah Tinggal Puing dan Padi Hangus di Sungai Lumbah Kabupaten Batola Kalsel

“Pada awal tahun 2023 sudah ada kesepakatan untuk pergantian posisi Ketua DPRD Balangan. Hasil putusan ini yang akhirnya dibawa ke DPD Provinsi Kalimantan Selatan. Perlu proses hingga penyerahan ke DPP Partai Golkar dan mendapatkan surat keputusan dari DPP Partai Golkar tersebut. Seluruh langkah kami anggap sudah sesuai dengan AD ART dan petunjuk dari DPD Provinsi saat ini mengikuti prosedur yang ada saja,” ungkapnya. 

Sedangkan permohonan keberatan terhadap keputusan Partai Golkar tersebut telah diajukan pihak Ahsani Fauzan ke  Mahkamah Partai. 

Surat Pemberitahuan atas permohonan keberatan sebagai bentuk resmi untuk menghentikan proses PAW Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan.

Baca juga: Tinju Kades Aluan Besar Lalu Kabur, Pria di HST Ini Ditangkap Polisi di Rumah

Baca juga: Kontrakan 4 Pintu di Banjarmasin Nyaris Roboh, Penghuni Dengar Suara Keras Sejak Pukul 1 Siang

Diketahui, sebelumnya ada surat dari DPP Partai Golkar pada 31 Agustus dengan isi menyetujui pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kabupaten Balangan sisa jabatan 2010 – 2-14 kepada Dadang Idi Fajeri.

Surat DPP Partai Golkar B-1020/GOLKAR/VIII/2023 tanggal 31 Agustus 2023 tersebut diteruskan kembali oleh DPD Partai Golkar Kabupaten melalui surat pada 08 September yang diserahkan ke DPRD Balangan untuk ditindaklanjuti.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved