Berita Nasional

Update Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Ungkap Tak Bisa Temui Kliennya

Penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengaku belum bisa menemui kliennya usai ditangkap KPK,ini kata Febri

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews
Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung KPK. Saat ini penasehat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah menyebut dirinya belum bisa bertemu kliennya 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Berikut perkembangan terbaru mengenai mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang ditangkap penyidik KPK di sebuah apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Sang pengacara Febri Diansyah ternyata hingga kini belum bisa menemui dan mendamping Syahrul Yasin Limpo.

Bahkan hingga Jumat (13/10/2023) dinihari Febri belum diizinkan bertemu Syahrul.

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.

Baca juga: Sekilas GOR Tangki Diduga Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu, Tidak Disewakan

Baca juga: KPK Cegah Syahrul Yasin Limpo, Istri serta Pejabat Kementan ke Luar Negeri, Berikut Daftar Namanya

Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.

"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.

Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.

Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.

"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.

KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam. Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit. Syahrul berada di bagian tengah.

Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.

Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.

Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.

“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved