Pelecehan Anak Dibawah Umur di HST

Oknum Kepala Sekolah di HST Kalsel Diduga Lakukan Pelecehan, Ini Tindakan Dinas Pendidikan

Bila oknum kepsek terbukti melakukan pelecehan, langkah Disdik HST adalah mennonaktifkannya dari jabatan untuk fokus pada proses hukum.

|
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
Warta Kota
Ilustrasi - Pelecehan seksual. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh J, oknum kepala sekolah tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), hingga saat ini terus berproses.

Kasus yang menyita perhatian publik ini juga turut menjadi atensi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Sosial  Kabupaten HST.

Terbaru, Kepala Disdik HST, Muhammad Anhar, saat dikonfirmasi, mengatakan, hari ini dijadwalkan untuk melakukan pengecekan langsung ke sekolah tersebut.

Baca juga: Pelecehan pada Anak Dibawah Umur di HST Kalsel, Polisi Amankan Celana Dalam dan Uang Rp 50 Ribu

Baca juga: Dramatis, Evakuasi Jenazah Tergantung di Tengah Kuburan di Pasir Mas Kota Banjarmasin

"Hari ini kami cek ke sekolah langsung," ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Selasa, (17/10/2023).

Dia mengatakan bahwa dari pihaknya tetap berkomitmen proses hukum, bila memang terbukti melakukan pelecehan tersebut.

"Bila terbukti, tentu langkah Disdik adalah yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatan untuk fokus pada proses hukum. Apakah nanti dipecat atau tidak, tentu langkah tersebut menjadi opsi. Terpenting adalah dinonaktifkan sementara dari jabatan untuk fokus pada proses hukum," jelasnya.

Sementara itu, untuk penanganan terhadap korban yang diketahui berinisial M (16), Dinas Sosial PPKB PPPA HST mengakui kasus ini sedang ditangani.

Disampaikan Plt Kepala Dinsos PPKB PPPA HST, Eddy Rahmawan saat dikonfirmasi membenarkan bahwa kasus ini udah tercover di UPT PPA Dinsos HST.

"Untuk detailnya, masih dalam proses penanganan terhadap korban," jelasnya.

Eddy mengatakan, untuk konsep penanganannya adalah pendampingan dari segi psikologis.

"Penanganan yang kami lakukan saat ini adalah pendampingan psikologis dan fasilitasi pelayanan kesehatan ke RSUD H Damanhuri di Kota Barabai untuk pemulihan fisik dan mental korban," jelasnya.

Eddy mengatakan dan untuk biaya pendampingan korban seluruhnya ditanggung Pemda melalui UPT PPA Dinsos PPKB PPPA HST di rumah sakit.

Sedangkan Kapolres AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi, saat ditemui, mengatakan, kasus ini dalam proses penyelidikan.

"Laporannya sudah masuk ke Polres, hari Minggu, tanggal 15 Oktober 2023," jelasnya.

Dia berharap kepada masyarakat agar bersabar dan mempercayakan kasus ini kepada polres.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved