Pelecehan Anak Dibawah Umur di HST

Pelecehan pada Anak Dibawah Umur di HST Kalsel, Polisi Amankan Celana Dalam dan Uang Rp 50 Ribu

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini, sebut, kasus pelecehan pada anak dibawah umur sudah diterima pihkanya

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Kantor Polres Hulu Sungai Tengah (HST) di Kota Barabai. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan korbannya yang berinisial M (16) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), perlahan-lahan mulai terkuak.

Penelusuran Banjarmasinpost.co.id, Senin (16/10/2023), tersangka pelaku berinisial J merupakan oknum Kepala Sekolah pada sebuah SD di Kabupaten HST, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Hal ini terbukti berdasarkan data pokok pendidik dalam situs https://dapo.kemdikbud.go.id/.

Baca juga: Anak di Bawah Umur di HST Jadi Korban Pencabulan,  Dinsos Akui Dalam Penanganan

Baca juga: Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kabupaten HST Kalsel dalam Pencarian Polisi

Warga setempat yang tidak ingin disebutkan namanya, mengaku sangat mengenal tersangka.

"Sidin Kepala Sekolah," jelasnya.

Ia mengatakan, di kampung, tersangka memang dikenal sebagai orang yang baik dan memang suka memuji-muji orang.

Baca juga: Aturan Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra: Ada Keanehan

Baca juga: Gibran Berpeluang Cawapres Termuda, MK Kabulkan Uji Materi Gugatan Mahasiswa Unsa

"Bahasa sidin, uma bungasnya pianlah (kata beliau, aduh, cantik/gantengnya kamu, Red)," ucapnya menirukan ungkapan tersangka.

Terpisah, Kepala Polres HST, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini, menyebut pelaporan itu sudah diterima pihaknya.

"Saat ini proses penyelidikan dan penyidikan dari Unit PPA Satreskrim Polres HST," jelasnya.

Baca juga: Menjelang Pilpres 2024, Tim Anies di Kalimantan Selatan Fokus Pendaftaran ke KPU

Baca juga: Political Marketing: Kelompok Acuan Pemilih Pemula

Untuk memudahkan penyelidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana dalam dan uang tunai Rp 50 ribu.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved