Berita Nasional

Geledah Rumah Diduga Milik Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Petugas Polda Metro Jaya Bawa Printer

Penyidik Polda Metro tampaknay mulai menggeledah rumah diduga milik Ketua KPK,Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Penyidik Polda Metro Jaya masuk di rumah yang diduga milik Firli Bahurio di Jalan Kertanegara Jaksel. Tampa petugas bawa printer 

BANJARMASINPOST.CO.ID -  Petugas Polda Metro Jaya tampaknya mulai melakukan penggeledahan rumah diduga milik Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan, Kamis (26/10/2023).

Sempat bergerombol berada di depan rumah, pada pukul 12;00 WIB,petugas pun memasuki rumah tersebut.

Pantauan Tribunnews.com, belasan penyidik berkemeja putih masuk ke dalam rumah cukup besar tersebut

Tidak lama kemudian, ada dua penyidik lainnya yang keluar dari mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan membawa sebuah koper dan printer.

Baca juga: Beredar Kabar Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi, Sejumlah Petugas Terlihat di Lokasi

Baca juga: Sekilas GOR Tangki Diduga Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu, Tidak Disewakan

Namun, belum diketahui apa isi koper yang dibawa masuk ke dalam rumah tersebut.

Di sisi lain, pihak kepolisian juga melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di perumahan Grand Galaxy, Bekasi, Jawa Barat.

Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.

Sekadar informasi Polda Metro Jaya tengah mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: Update Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK, Febri Diansyah Ungkap Tak Bisa Temui Kliennya

Baca juga: Gempa Getarkan Jawa Barat Kamis 26 Oktober 2023, Cek Info BMKG Pusat Guncangan dan Kekuatannya

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber : Tribunews.com

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved