Kriminalitas di Banjarmasin

Ditangkap di Kalsel Gegara Sebarkan Ujaran Kebencian, Kakek Asal Blora Ini Mengaku Dapat Wangsit

Watno, Kakek 61 tahun asal Blora yang ditangkap usai menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu mengaku melakukannya karena dapat wangsit

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Pelaku pembuat poster ujaran kebencian, Watno (oren) yang berhasil ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel, Jumat (27/10/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang pria asal Desa Kentong Kecamatan Cepu Kabupaten Blora, Jawa Tengah (Jateng) bernama Watno (61) ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

Watno diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel atas perbuatan melakukan, sekaligus menyebarkan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu.

Perbuatan ini dilakukan oleh Watno dengan cara membuat poster atau pamflet yang bernada ancaman sekaligus mengusir etnis tertentu dari Indonesia.

Poster tersebut juga bernuansa provokasi, karena berupaya mengajak masyarakat untuk bersatu mengusir etnis tertentu tersebut. 

Baca juga: Sebar Poster Ujaran Kebencian di 14 Kota, Pria Asal Blora Ini Diringkus Ditreskrimum Polda Kalsel

Baca juga: Fenomena Gangster di Kalsel, Dekan FH Uniska Afif Khalid: Pelaku Tetap Harus Dihukum Meski ABH

Baca juga: Remaja Penyebar Hoaks Gangster di Kabupaten HST Sampaikan Permintaan Maaf kepada Masyarakat

Poster berisi ujaran kebencian terhadap etnis tertentu ini kemudian disebarkan di belasan titik atau lokasi di Banjarmasin, dengan cara menempelkannya di berbagai tempat hingga kemudian Watno berhasil ditangkap oleh jajaran Ditreskrimum Polda Kalsel pada Jumat (29/9/2023) di Batibati Kabupaten Tanahlaut, Kalsel.

Dan setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa Watno telah melakukan aksinya ini di sekitar 221 titik atau sekitar 14 kota di Indonesia, seperti Jakarta Timur, Bandung, Semarang, Surabaya, Palembang, Pekanbaru, Medan, Pontianak, Palangkaraya, Sampit, Banjarmasin dan sebagainya.

Saat dilakukannya konfrensi pers pengungkapan ujaran kebencian terhadap etnis tertentu, Jumat (27/10/2023), Watno pun mengaku aksi tersebut dilakukannya seorang diri.

"Penyebaran poster bisa pagi, siang dan sore. Kalau malam mencari penginapan di pom bensin (SPBU,red) untuk istirahat," ujar Watno saat dicecar oleh Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi SIK MH.

Watno pun membeberkan perjalanannya dari satu kota ke kota lainnya dalam melakukan aksi penyebaran ujaran kebencian tersebut.

"Jalan-jalan ke kota lain dengan menumpang truk," katanya.

Watno pun mengaku melakukan aksi tersebut karena mendapatkan sebuah wangsit.

"Saya dapat wangsit setelah melakukan meditasi dan jiaroh (ziarah,red)," jelasnya.

Kepada Kapolda Kalsel, Watno juga mengakui bahwa perbuatan yang dilakukannya tersebut adalah salah.

"Saya tahu bahwa salah setelah ditahan," tutupnya.

Sementara itu Kapolda Kalsel menerangkan masih akan mendalami kemungkinan tersangka terkait dengan pihak tertentu.

"Kami masih melakukan pendalaman untuk mencari kaitan dengan pihak-pihak tertentu, termasuk apabila ada indikasi terkait jaringan teroris. Tapi saat ditanya, pelaku mengaku mendapatkan wangsit sehingga melakukan perbuatan ini," katanya.

Baca juga: Tak Terkait Gangster Meresahkan, 4 Pemuda di Banjarbaru Dilepas Polisi, Semuanya Santri Banjar

Akibat perbuatannya, Watno pun bakal dikenakan dengan dua pasal yakni Pasal 4 b angka 1 yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan membuat tulisan atau gambar yang disebarkan di tempat umum sebagaimana dimaksud Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta. 

Kemudian Pasal 16 KUHP yang berbunyi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan penduduk negara Indonesia dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved