CPNS 2023

Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pelaksanaan dan Rincian Jumlah Soal Tes

Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.

Editor: Mariana
banjarmasinpost.co.id/dony usman
peserta tes SKD yang dilaksanakan di BKPP Tabalong Jalani pemeriksaan badam sebelum masuk ruang tunggu. 

Jika salah, tidak mendapat nilai atau 0.

Untuk nilai ambang batas tes TIU adalah 80, serta nilai komulatifnya 175 poin.

Baca juga: Asal Usul Halloween Diperingati Setiap 31 Oktober, Begini Kaitannya denga Buah Labu

3. Tes Karateristik Pribadi (TKP)

Yang terakhir terdapat tes TKP dengan jumlah soal 45.

Setiap jawaban soal dalam tes TKP akan mendapat nilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5.

Sementara jika tidak menjawab maka tidak mendapat nilai atau 0.

Adapun nilai ambang batas tes TKP ini adalah 166 dan nilai komulatifnya 225.

Jadi, untuk jumlah keseluruhannya terdapat 110 soal yang harus dikerjakan, dengan bobot nilai soal 550 poin.

Selain itu, terdapat juga nilai ambang batas peserta khusus:

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan cumlaude dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai ambang batas/passing grade CPNS 2023 khusus lulusan diaspora dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus penyandang disabilitas dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

- Nilai passing grade CPNS 2023 khusus putra-putri Papua dengan nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60

Jadwal Seleksi CPNS 2023

- Pengumuman Seleksi: 19 September-3 Oktober 2023

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved