CPNS 2023
Passing Grade SKD CPNS 2023, Berikut Jadwal Pelaksanaan dan Rincian Jumlah Soal Tes
Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut Passing Grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023.
Jadwal pelaksanaan dan rincian jumlah soal tes SKD, bisa disimak di artikel ini.
SKD CPNS 2023 terdiri Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG Besok 30 Oktober 2023, Kalsel Sedia Payung, Aceh dan Kalbar Hujan Petir
Baca juga: Hukum Merayakan Halloween dalam Islam, Ustadz Adi Hidayat Jabarkan Jenis Tasyabbuh
Pelaksanan SKD CPNS 2023 dijadwalkan pada 9-18 November 2023.
Tes SKD sendiri merupakan tahap ujian yang dilaksanakan oleh peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, mencakup soal Matematika dasar, Bahasa Indonesia, Sinonim, hingga Antonim.
Yang pertama, TWK bertujuan untuk mengukur sejauh mana pengetahuan dan kemampuan peserta CPNS 2023.
Kedua, TIU ini mencakup kemampuan dan penguasaaan peserta terhadap pengetahuan umum, selanjutnya untuk tes TKP ini untuk menilai kepribadian peserta CPNS 2023.
Selain itu, ada rincian mengenai jumlah soal, nilai, hingga ambang batas/passing grade dari ketiga materi tes SKD tersebut.
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
TWK akan berisikan 30 soal yang mana jika menjawab dengan benar akan mendapat nilai 5 per soal.
Namun, jika tidak menjawab atau jawabannya salah tidak mendapat nilai atau 0.
Kemudian, bagi peserta umum nilai ambang batas TWK adalah 65.
Adapun nilai komulatif dari TWK adalah 150 poin.
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Berbeda dengan TWK, materi TIU memiliki jumlah soal 35, dengan nilai 5 jika benar.
CPNS 2023
Passing Grade
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes Intelegensi Umum (TIU)
Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
SKD
| Tata Tertib Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, Peserta Wajib Bawa Kartu Ujian dan KTP |
|
|---|
| Dokumen Penting saat SKB CAT CPNS Kemenperin 2023, Simak Aturan dan Tata Tertib Lainnya bagi Peserta |
|
|---|
| Contoh Surat Pernyataan 5 Poin untuk DRH Nomor Induk PPPK 2023, Simak Pula Tahap Pengisiannya |
|
|---|
| Dokumen Pengisian DRH Penetapan Nomor Induk PPPK Kemenparekraf 2023, Akses Link Pengumuman Berikut |
|
|---|
| Jadwal dan Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023, Dilarang Membawa HP dan Buku |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.