Berita Kotabaru

Respon Keluhan Warga Soal Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Sekda Kotabaru Gelar Rakor

Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad langsung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Penulis: Herliansyah | Editor: Edi Nugroho
Foto Humas Pemkab Kotabaru untuk Banjarmasinpost.co.id
Serap keluhan masyarakat soal BPHTB, Sekdakab Kotabaru langsung adakan rapat. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad langsung mengadakan rapat koordinasi (Rakor) terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Rakor sekaligus evaluasi BPHTB, menghadirkan Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru Khairian Anshari menyusul adanya keluhan masyarakat.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah juga menghadirkan notaris sekaligus perwakilan masyarakat. Keluhan disampaikan soal lambatnya verifikasi dan validasi BPHTB.

Padahal kelengkapan syarat membuat BPHTB disertakan lengkap.

Baca juga: Pantai Perawan di Telagalangsat Takisung Tala Hari Ini Resmi Dinamai Salaant, Ini Latar Belakangnya

Baca juga: KPU HSS Edukasi Pemilih Pemula Lewat Nonbar Kejarlah Janji, Pj Bupati Ingin Anak Muda Terinspirasi

Antara lain fotocopy surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (SPPFBT), segel, fotocopy kwitansi jual beli, fotocopy daftar hak pemegang hasil penetapan keputusan pembelian hak milik (sistematis) terhadap sertifikat PTSL (Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap).

Menangapi keluhan itu, Said Akhmad meminta agar tidak kaku dengan aturan, namun utamakan pelayanan yang mudah dan ramah. Selain meminta agar keluhan langsung disampaikan kepemangku kebijakan.

"Terkait pelayanan BHPTB tolong berikan pelayanan yang mudah dan tidak terlalu kaku dengan aturan," pinta Said.

Untuk itu, melalui rapat diadakan belum tadi, tegasnya lagi, meminta ada titik temu dan berkelanjutan. "Jadi bukan sekadar rapat tanpa menemukan solusi," pesan Said.

Senada disampaikan Plt Kepala Bapenda Khairian Anshari, mengajak semua perwakilan yang hadir pada waktu itu menyamakan persepsi untuk bisa memangkas birokrasi.

Baca juga: Sikap Satpol PP HST soal Dugaan Pelanggaran Pemasangan Bahan dan Alat Peraga Kampanye

"Mari samakan persepsi dan memangkas birokrasi dengan tidak menghilangkan tertib administrasi, ditemukan solusinya," katanya.

Dibeberkan dia, permasalahan dihadapi terkait BPHTB ada di tiga lini antara lain, Bapenda, Bank Kalsel dan Badan Pertanahan.

Sekadar diketahui BPHTB adalah pungutan yang ditanggung pembeli dan hampir mirip dengan PPh bagi penjual. Selain penjual dan pembeli sama-sama memiliki tanggung jawab membayar pajak.

Sebelumnya BPHTB dipungut oleh pemerintah pusat, namun setelah ada Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyatakan, BPHTB dialihkan menjadi salah satu jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah Kabupaten/Kota.

(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved