Tajuk

Dinamika Jelang DCT

TANGGAL 4 November 2023 menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh partai politik dan calon anggota legislatif. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Editor: Edi Nugroho
Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid
Ilustrasi: Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Batola Karina Yustiana Muslimah menyerahkan tanda terima pengajuan hasil pencermatan DCT dari penghubung DPC PPP Batola di Kantor KPU Batola, Selasa (3/10/2023). 

TANGGAL 4 November 2023 menjadi waktu yang ditunggu-tunggu oleh partai politik dan calon anggota legislatif. Pasalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU), mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 untuk anggota legislatif, baik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sehari sebelumnya, yakni pada 3 November 2023, KPU lebih dahulu menetapkan DCT. Saat ini, KPU di daerah masih bekerja melakukan proses finalisasi data bakal calon anggota legislatif.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota, KPU akan mengumumkan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Legislatif pada 4 November 2023.

Beda dari saat tahapan daftar calon sementara (DCS) beberapa waktu lalu, yakni partai politik masih bisa mengubah susunan nama caleg bahkan menggantikannya, maka apabila sudah ditetapkan dalam DCT hal itu sudah tidak dapat lagi dilakukan per 4 November.

Baca juga: Stok Padi Petani Sungailimau Pulau Laut Timur Kotabaru Menipis, Dampak Kemarau Panjang

Baca juga: Peningkatan Produksi Gas Metan di TPA Basirih Kota Banjarmasin hingga Kini Terganjal Modal

Oleh karenanya, sangat penting bagi semua stakeholder untuk tetap mencermati DCT yang diumumkan oleh KPU. Meskipun KPU Kalsel sudah menjamin, sampai H-3 pengumuman DCT, bisa dipastikan tidak ada lagi caleg yang masih bersatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sejenisnya.

Jelang penetapan DCT ini memang penuh dinamika. Misalnya di Kalsel masih ada ditemukan anggota Polri aktif yang menjadi caleg, sehingga diberi batas waktu untuk mundur dari profesinya sebulan setelah penetapan DCT. Di Provinsi Jawa Barat, ada yang tidak bisa memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan hanya karena kesalahan administrasi. Dampak sistemisnya adalah dapil yang berkurang karena parpol tidak mampu memenuhi prasyarat tersebut.

Di sisi lain, potensi kesalahan adiministrasi juga dapat terjadi pascaputusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan 30 persen perempuan di tiap daerah pemilihan berdasar Peraturan KPU. MA membatalkan sartu pasal di PKPU No 10/2023.

Pada 29 Agustus 2023, MA mengabulkan permohonan uji pasal 8 Ayat (2) PKPU No 10/2023 tentang cara perhitungan 30 persen perempuan di tiap dapil.

Baca juga: Jembatan Pangeran di Kota Banjarmasin Diperbaiki, Konstruksi Masih dari Kayu Ulin

Baca juga: Petani Pendalaman Baru di Kabupaten Barito Kuala Siapkan Lahan untuk Tanam Padi Surung

Pasal tersebut mengatur, apabila penghitungan menghasilkan angka pecahan, bila dua tempat desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, dilakukan pembulatan ke bawah. Sebaliknya jika dua tempat desimal di belakang koma bernilai di atas 50, maka dilakukan pembulatan ke atas.

Keputusan ini berimplikasi pada DCS. Jika DCS berubah, maka DPT pun harus berubah. Meskipun jika masing-masing parpol telah menyiapkan kuota caleg perempuannya lebih 30 persen, maka dampaknya tidak signifikan. Namun, tetap penting untuk mencermati DCS sampai detik-detik akhir sebelum berubah jadi DPT. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved