Narkoba di Kalsel
Tak Kapok Nyabu, Residivis Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Kembali Ditangkap Polisi
Pernah mendekam di terali besi ternyata tak membuat G (42) jera. Warga Desa Pemuda ini kembali ditangkap polisi karena berurusan dengan sabu
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pernah mendekam di terali besi ternyata tak membuat G (42) jera.
Warga Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.
Lagi-lagi lelaki tersebut terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"(Pelaku) sebelumnya sudah pernah masuk dalam perkara yang sama," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Beny Wardhany, Jumat (3/11/2023).
Baca juga: Terbukti Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Ngaku Baru Beberapa Bulan Nyabu
Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Pandawan Ditangkap Anggota Polres HST
Baca juga: Belum Selesai Konsumsi Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Tim Polsek Pulaulaut Utara dan Polres Kotabaru
Ia menuturkan G kembali tertangkap pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 21.30 Wita.
Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.
"Berat kotornya 0,25 gram, sedangkan berat bersihnya 0,05 gram," papar Benny.
Selain itu anggota Polsek Pelaihari juga mengamankan satu unit handphone (HP) merk Samsung warna biru milik G.
Benny menerangkan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 Wita anggotanya mendapat laporan bahwa ada peredaran gelap/penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di lingkungan RT 1 RW 5 Desa Pemuda.
Tak membuang waktu lama, beberapa personel Polsek Pelaihari langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.
Petugas merangsek ke rumah sasaran sebagaimana laporan masyarakat dan mengamankan G.
Baca juga: Dua Budak Sabu Asal Kotabaru Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barbuk Bong hingga Pipet Kaca
Selanjutnya anggota Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan rumah tersebut.
Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terdapat di lantai kamar dekat kasur.
G mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Pelaihari untuk diproses hukum. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.