Narkoba di Kalsel

Tak Kapok Nyabu, Residivis Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Kembali Ditangkap Polisi

Pernah mendekam di terali besi ternyata tak membuat G (42) jera. Warga Desa Pemuda ini kembali ditangkap polisi karena berurusan dengan sabu

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
Benny Wardhany untuk BPost
G (42) diamankan bersama 1 paket sabu oleh personel Polsek Pelaihari, Jumat (3/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Pernah mendekam di terali besi ternyata tak membuat G (42) jera.

Warga Desa Pemuda, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), ini kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Lagi-lagi lelaki tersebut terjerat tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"(Pelaku) sebelumnya sudah pernah masuk dalam perkara yang sama," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Iptu Beny Wardhany, Jumat (3/11/2023).

Baca juga: Terbukti Simpan Sabu di Kotak Rokok, Warga Desa Pemuda Tanahlaut Ini Ngaku Baru Beberapa Bulan Nyabu

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu, Warga Desa Pandawan Ditangkap Anggota Polres HST

Baca juga: Belum Selesai Konsumsi Sabu, Tiga Pemuda Diamankan Tim Polsek Pulaulaut Utara dan Polres Kotabaru

Ia menuturkan G kembali tertangkap pada Rabu malam kemarin sekitar pukul 21.30 Wita.

Barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam plastik klip transparan.

"Berat kotornya 0,25 gram, sedangkan berat bersihnya 0,05 gram," papar Benny.

Selain itu anggota Polsek Pelaihari juga mengamankan satu unit handphone (HP) merk Samsung warna biru milik G.

Benny menerangkan pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 Wita anggotanya mendapat laporan bahwa ada peredaran gelap/penyalahgunaan narkoba di sebuah rumah di lingkungan RT 1 RW 5 Desa Pemuda.
 
Tak membuang waktu lama, beberapa personel Polsek Pelaihari langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Petugas merangsek ke rumah sasaran sebagaimana laporan masyarakat dan mengamankan G.

Baca juga: Dua Budak Sabu Asal Kotabaru Ditangkap di Rumah Kontrakan, Barbuk Bong hingga Pipet Kaca

Selanjutnya anggota Polsek Pelaihari melakukan penggeledahan rumah tersebut.

Petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang terdapat di lantai kamar dekat kasur.

G mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Petugas kemudian membawanya ke Mapolsek Pelaihari untuk diproses hukum. (Banjarmasinpost.co.id/Idda Royani)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved