Korupsi di Kalsel

Sidang Korupsi Pengadaan Sapi dan Bebek Dinas Pertanian Balangan, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menolak seluruh eksepsi terdakwa mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
RIZKI UNTUK BPOST
Sidang dugaan korupsi pengadaan sapi dan bebek yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi, di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat (3/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan sapi dan bebek yang menyeret mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Balangan, Rahmadi, kembali bergulir, Jumat (3/11/2023).

Sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin beragendakan putusan sela oleh Majelis Hakim atas eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamser Simanjuntak menyatakan menolak seluruh eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa.

Baca juga: Kejaksaan Negeri Banjarmasin Datangkan Tersangka Korupsi BBPOM dari Lapas Makassar

Baca juga: Saat Pasang Kabel Jaringan di HKSN Banjarmasin, Warga Banjarbaru ini Tersetrum dan Alami Luka Bakar

"Mengadili, menolak keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa Rahmadi, menetapkan melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm," ujarnya.

Menurut majelis hakim, poin keberatan penasihat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempunyai dasar yang kuat, sehingga eksepsi harus ditolak dan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

"Surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksa perkara," tambahnya.

Baca juga: Titian Putus di Surgi Mufti, BPBD Kota Banjarmasin Khawatirkan Ada Runtuh Susulan

Baca juga: Titian Terputus di Jalan Panglima Batur Surgi Mufti Banjarmasin, Warga Tak Bisa ke Pasar Lama

Sebelum Majelis Hakim menyampaikan hasil putusan sela, penuntut umum diberikan kesempatan menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa.

Kemudian, JPU Muhamad Indra, mengatakan, dakwaan pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 143 KUHP.

Dalam kesimpulannya, JPU menyebut jika eksepsi penasehat hukum terdakwa harus ditolak dan dikesampingkan. Sebab, isi keberatan sudah masuk kepada pokok perkara sehingga harus dilanjutkan di tahap pembuktian.

Baca juga: Meninggal Dunia, Korban Tertimpa Dinding Runtuh di Pasar Tanjung Kabupaten Tabalong Kalsel

Baca juga: Terpeleset saat Melempar Umpan, Pemancing di Alalak Selatan ini Ditemukan Tewas di Sungai Barito

Sidang pun dijadwalkan kembali akan dilanjutkan saat Rabu (8/11/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum.

Dalam persidangan sebelumnya, JPU memaparkan bahwa saat menjabat Kepala Dinas Pertanian, terdakwa telah menyelewengkan anggaran pengadaan hewan ternak berupa sapi dan bebek dengan pagu anggaran sekitar Rp 15,4 miliar dan bersumber dari APBD Balangan di tahun 2019 dan 2020.

Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, nilai kerugian negara yang muncul mencapai Rp 3,5 miliar dari lasus pengadaan sapi dan bebek ini.

Baca juga: Oknum Ustaz yang Diduga Menodai Santri Sampaikan Penyesalan di Polsek Pelaihari Kalsel

Baca juga: Santri Dinodai, Oknum Ustaz Jadi Tersangka dan Polsek Pelaihari Kalsel Himpun Keterangan Saksi

Dalam perkara tersebuti, terdakwa Rahmadi bertindak selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) khususnya pada pengadaan hewan ternak dan unggas di tahun 2019-2020.

(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved