Tajuk

Dimulai dari Tertib

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024. Kini tahapan pemilu menuju ke masa kampanye

Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Dok
Tajuk : Dimulai dari Tertib 

BANJARMASINPOST.CO.ID - KOMISI Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024 pada Sabtu, 4 November 2023.

Tidak hanya caleg DPR RI, tapi juga DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Pascapenetapan, tentu pekerjaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pemilu 2024 kian berat.

Mereka harus memelototi alat peraga yang telah banyak bertebaran di ruang publik. Jangan sampai alat peraga yang dimaksudkan sebagai sarana sosialisasi, melanggar ketentuan lantaran belum memasuki tahapan kampanye.

Masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung 75 hari, yaitu mulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pemungutan suara Pilpres dan Pileg dilakukan pada 14 Februari 2024, sedangkan Pilkada 2024 pada Rabu 27 November 2024.

Padahal dalam alat peraga yang telah banyak beredar itu ada calon yang tidak hanya memasang foto diri, tapi juga telah dilengkapi dengan tagline khusus dan nomor urut. Bahkan ada yang sengaja menyisipkan simbol coblos nomornya di baliho.

Sebelumnya, Bawaslu hanya bisa memberikan imbauan. Tapi kini, menyusul penetapan DCT, para bacaleg berarti resmi sebagai peserta Pemilu 2024.

Sesuai Pasal 79 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, mereka dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye di tempat umum atau media sosial di luar masa kampanye.

Jika melanggar, ada sanksi yang dapat dijatuhkan. Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Dengan masa kampanye yang relatif singkat, tentu berbagai upaya akan dilakukan para caleg. Tidak hanya alat peraga, tapi praktik kotor seperti politik uang.

Hal ini menjadi yang paling krusial dicegah. Sebab menodai demokrasi, dan tidak fair atau tidak adil bagi peserta pemilu.

Kembali pada alat peraga, tentu juga sebaiknya tetap diatur agar tidak merugikan pihak lain. Pengalaman pemilu di Indonesia pada waktu-waktu yang lalu, alat peraga yang tidak diatur malah bikin masalah baru. Ruang publik menjadi kumuh dan semrawut.

Tujuan sosialisasi pun tentu dipertanyakan efektivitasnya. Jangankan bisa kenal dengan sosok caleg, bisa jadi masyarakat malah bingung dan tidak peduli dengan wajah-wajah tersenyum yang ada dalam gambar raksasa yang saling berdesakan di pinggir jalan.

Penertiban dengan menggandeng pihak terkait, seperti TNI/Polri dan Satpol PP mutlak dilakukan. Regulasi yang telah ditetapkan dan disepakati bersama harus ditegakkan. Namun yang terpenting kesadaran dari para peserta pemilu, baik caleg maupun parpol untuk taat aturan.

Bukan hanya mengumbar janji-janji, tapi tertib sejak awal tentu akan menjadi penanda bahwa mereka layak menjadi teladan dan pemimpin negeri ini. Semuanya harus dimulai dari tertib kan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved