Berita Nasional
Pembacaan Putusan MKMK Berlangsung, Massa Aksi Simak Hasil Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di Jalanan
MKMK bacakan hasil sidang kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasas (17/11/2023).
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Massa Aksi Dengarkan Putusan di Jalanan
Massa aksi di Patung Kuda mendengarkan jalannya sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) lewat pengeras suara di mobil komando, Selasa (7/11/2023).
"Ayo, semua diam! Berhenti dulu! Sebentar lagi keputusan dibacakan!" kata salah satu orator.
Massa aksi menuruti arahan itu. Suara massa di sekitar Patung Kuda seketika hening, hanya terdengar suara siaran sidang MKMK.
Adapun elemen massa terdiri dari Poros Muda Indonesia, Indonesia MAPAN (Maju Bersama Prabowo Gibran), Aliansi Pemuda Indonesia, Aliansi Masyarakat Jakarta Timur, dan Gerakan Generasi Milenial Indonesia.
Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan sebagian gugatan terkait syarat usia capres-cawapres pada Senin (16/10/2023).
Dalam putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Baca juga: Pengamat Sebut Ganjar Capres Paling Tegas Bela Palestina, Ini Faktanya
Putusan ini pun menjadi tiket untuk putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melaju pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru disandangnya hampir tiga tahun.
Merespons polemik ini, akhirnya MKMK dibentuk dan diketuai oleh Jimly Asshiddiqie. Terbaru, MKMK menyatakan telah mengambil kesimpulan dari pemeriksaan puluhan pihak berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dalam penyusunan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dirinya telah rapat internal bersama anggota MKMK lain, yakni mantan Ketua Dewan Etik MK Bintan Saragih dan hakim konstitusi aktif Wahiduddin Adams.
Jimly memastikan, putusan MKMK bakal dibacakan pada hari ini, Selasa sekitar pukul 16.00 WIB, setelah sidang pleno MK.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
| Diaspora Indonesia Tolak Gelar Pahlawan Nasional Soeharto, Media Asing Sebut Pemutihan Sejarah |
|
|---|
| Bangun Sistem Peringatan Dini, BBKSDA Riau Pasang GPS Collar Pada Gajah Liar |
|
|---|
| Dua Pelaku Pencurian Sapi di Lampung Tengah Dibekuk Polisi, Nekat Curi Sapi Untuk Beli Sabu |
|
|---|
| Fakta Sosok Jenderal TNI Sarwo Edhie yang Resmi Pahlawan Nasional: Mertua SBY, Ini Perjuangannya |
|
|---|
| Biodata Singkat 10 Tokoh Dianugerahi Pahlawan Nasional, Ada Marsinah, Gus Dur dan Soeharto |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/MKMK-membacakan-hasil-sidang-kode-etik-Mahkamah-Konstitusi-MK.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.