Berita Kotabaru

Terungkap Pelaku Pencurian Beras Bulog di Pulau Sembilan, Tinggalkan Beras di Belakang Kantor Desa

Pelaku pencurian beras Bulog di Pulau Sembilan Kotabaru berhasil ditangkap jajaran Polsek Pulau Sembilan

Penulis: Herliansyah | Editor: Irfani Rahman
Ist Humas Polres Kotabaru Untuk BPost
Barang bukti beras Bulog yang sempat ditinggalkan pelaku di belakang kantor desa 

BANJARMASINPOST.CO.ID,KOTABARU - Setelah dua pekan melakukan penyelidikan, Polsek Pulau Sembilan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian terjadi di Kantor Desa Maradapan, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

RT alias Uttang ditangkap anggota Reskrim Polsek Pulau Sembilan, Kamis (16/11/2023) kemarin. Terkait dugaan pencurian beras Bulog disimpan di kantor desa setempat. Kejadian terjadi pada Kamis (2/11/2023).

Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto membenarkan kejadian tersebut dan dilaporkan oleh Muhammad Guzali Rahman selaku Kepala Desa Maradapan.

Kejadian dilaporkan akibat ulah pelaku, pihak desa mengalami kerugian Rp 3,7 juta. Saat ditangkap tersangka mengakui, dirinya melakukan pencurian.

Baca juga: Meraih Rezeki dari Mobil Hias di Banjarbaru, Ada Tampilan Jip hingga Mobil Jadul

Baca juga: Jadwal Acara TV Jumat 17 November 2023, Ada Film Sicario di Trans TV, Cinta Tanpa Karena di RCTI

Berdasarkan pengakuan tersangka, beras dicuri sebanyak 25 sak masing-masing seberat 10 kilogram akan dijual. Namun tidak ada yang membeli.

Menurut Agus diketahui terjadi pencurian di Kantor Desa Maradapan, bermula saat Wardi merupakan bendahara di kantor desa   ingin masuk kerja.

Saat masuk kantor, dia melihat jendela belakang kantor terbuka. Merasa curiga ada hal aneh, Wardi lalu mengecek dan menghitung tumpukan beras berada dalam kantor.

Beras rencana akan dibagikan masyarakat awalnya berjumlah 336 karung. Setelah dihitung beras hanya tersisa 311 karung, sedangkan 25 karung tidak ada ditumpukan itu.

Melihat keganjila itu, Wardi menelusuri dan menemukan 8 karung di kulkas belakang kantor desa. Satu karung di samping kantor desa, sisanya tidak diketemukan.

"Tersangka sudah diamankan untuk proses hukum. Melanggar Pasal 362 KUHP," katanya.

Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah

Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Banjarmasin Post

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved