Berita Nasional

Daftar Daerah yang Sudah Umumkan UMP 2024: Jawa Timur dan Sumut Naik, Lalu Kalsel dan Jakarta?

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. Bagaimana dengan Kalsel dan DKI Jakarta?

|
Editor: Murhan
st /Bangka Pos
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi di tiap Provinsi Tahun 2024. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Sejumlah daerah sudah mengumumkan UMP 2024. Mengingat, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 paling lambat harus diumumkan oleh tiap gubernur pada hari ini, Selasa (20/11/2023).

Jawa Timur, Sumatera Utara hingga Aceh telah mengumumkan UMP 2024. Kenaikan pun telah terjadi. Bagaimana dengan Kalsel dan DKI Jakarta?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan soal UMP ini pada 10 November 2023, lalu.

Sementara UMP tahun 2024 dipastikan akan naik lantaran terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 21 tentang Pengupahan.

Pasca-pengumuman ini, beberapa Pemerintah Provinsi (Pemprov) pun sudah mengumumkan UMP tahun 2024.

Contohnya adalah Aceh di mana UMP di tahun 2024 naik 1,38 persen menjadi Rp 3.460.672.

Baca juga: Dewan Pengupahan Daerah Tunggu UMP, Gaji Buruh Kotabaru Diprediksi Tetap Tertinggi

UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Pj Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023 tentang Penetapan Upah.

Provinsi lain di Sumatera yaitu Sumatera Utara juga mengesahkan UMP untuk tahun 2024.

Pj Gubernur Sumatera Utara, Hassanudin menetapkan UMP 2024 naik 3,67 persen atau Rp 99.822 menjadi Rp 2.710.093.

Adapun keputusan ini diambil seusai mempertimbangkan rekomendasi dan saran dewan Pengupahan Sumatera Utara.

Selain itu, pertimbangan lainnya yaitu ekonomi yang tengah fluktuatif lantaran geopolitik global, inflasi, dan kesejahteraan pekerja di Sumatera Utara.

Sementara berdasarkan pantauan Tribunnews.com per Senin (20/11/2023), selain Pulau Sumatera, beberapa provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi juga sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Sedangkan provinsi di Pulau Jawa pada hari ini baru Jawa Timur yang sudah mengumumkan UMP di tahun 2024.

Dikutip dari laman JDIH Biro Hukum Pemprov Jatim, UMP Jatim tahun 2024 menjadi Rp 2.165.244,30.

Hal ini diputuskan lewat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/606/KPTS/013/2023 tentang Upah Minum Provinsi Jawa Timur Tahun 2024 tertanggal 20 November 2023 dan sudah diteken oleh Khofifah Indar Parawansa.

Sementara provinsi lain di Pulau Jawa seperti Pemprov DKI Jakarta menyebut baru akan mengumumkan UMP 2024 pada esok hari, Selasa (21/11/2023).

Untuk selengkapnya berikut daftar provinsi yang sudah mengumumkan UMP 2024 per Senin (20/11/2023):

1. Aceh: dari 3,41 juta menjadi Rp 3,46 juta (naik Rp 47 ribu)

2. Sumatera Barat: dari Rp 2,74 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 68.973)

3. Sumatera Utara: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,8 juta (naik Rp 99.822)

4. Jawa Timur: dari Rp 2.040.244 menjadi Rp 2.165.244 (naik Rp 125 ribu)

5. Bali: dari Rp 2,71 juta menjadi Rp 2,81 juta (naik Rp 100 ribu)

6. Sulawesi Tengah: dari Rp 2,59 juta menjadi Rp 2,73 juta (naik Rp 137.152)

7. Maluku Utara: dari Rp 2,97 juta menjadi Rp 3,2 juta (naik Rp 221.646)

Perkiraan UMP 2024 di Provinsi Lain: DKI Jakarta Naik Tak Sampai Rp 200 Ribu

Beberapa provinsi lain belum juga mengumumkan UMP 2024 dan salah satunya adalah DKI Jakarta.

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menegaskan pengumuman UMP 2024 bakal dilakukan Selasa besok.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta tahun 2024 diperkirakan tidak naik signifikan.

Hal ini disampaikan oleh Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman.

"Nah besaran yang diajukan oleh Apindo dan Kadin mengacu kepada PP 51/2023 dengan formula alpha 0,2. Jadi besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000," kata Nurjaman.

Adapun hitung-hitungan ini mengacu dari hasil rapat dengan Pemprov DKI Jakarta pada Jumat (17/11/2023).

Berbeda dengan Apindo, Pemprov DKI Jakarta lewat Ketua Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengusulkan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 atau naik Rp 165.583.

Adapun hitungan ini mengacu dari berita acara Keputusan Sidang Dewan Pengupahan Pemprov DKI Jakarta, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 3-1144/KT.03.02 tertanggal 13 November 2023.

Kalsel Dituntut Naik 15 Persen

Tuntutan kaum buruh untuk meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen, direspons Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Distankertrans) Kalsel, Irfan Sayuti.

Dia mengatakan, formula perhitungan penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sampai sekarang, Irfan menyebut, besaran persentase kenaikan UMP masih jadi bahasan Dewan Pengupahan Provinsi Kalsel.

“Kami akan rapat dalam pekan ini, terkait persentase masih dihitung-hitung,” ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Irfan tidak bisa menjanjikan kenaikan UMP 2024 sebesar 15 persen. Sebab, Pemprov juga memperhitungkan kemampuan perusahaan.

“Sebagai analogi, umpamanya ditaruh (upah minimum) tinggi, tapi tidak ada perusahaan yang sanggup menggaji, ya tidak berkembang juga usaha,” tuturnya.

Untuk itu, dia meminta kaum buruh bersabar. Pemprov pun berupaya agar para pekerja tetap sejahtera.

Irfan mengatakan, rapat pembahasan upah minimum akan digelar pekan ini. Sesuai PP 51/2023, penetapan UMP Kalsel 2024 sudah diumumkan sebelum 21 November 2023.

Di sisi lain, Irfan menekankan para perusahaan menaati ketentuan upah minimum. Pasalnya, UMP berlaku bagi pekerja maupun buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.

“Yang namanya upah minimum, ya paling kecil. Jangan sampai digajih Rp 2 juta bahkan Rp 1,5 juta sebulan,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved