Berita Nasional
Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua KPK ke SYL, Penyidik Telah Periksa Saksi 99 Orang
Saat ini Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terungkap hampir 100 saksi telah diperiksa
BANJARMASINPOST.CO.ID -Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Terungkap dalam perjalanan kasus ini ternyata penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi atau tepatnya 99 orang saksi.
Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadaop beragam bukti mulai dari dokumen, puluhan akun email, hingga mobil.
Pihak penyidik Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.
Adapun alasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Sosok Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Pernah Jadi Ajudan Wakil Presiden
Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terungkap Penyidik Sita Beragam Dokumen, Puluhan Akun Email hingga HP
Hal tersebut juga dikuatkan dengan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.
"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.
Adapun sejumlah bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).
Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.
"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.
Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.
Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.
Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.
"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.
Ketua KPK
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya
Syahrul Yasin Limpo
ketua KPK jadi tersangka
Banjarmasinpost.co.id
| Fakta Sosok Antasari Azhar yang Meninggal Dunia Hari Ini: Mantan Ketua KPK di Era Presiden SBY |
|
|---|
| Siswa Terduga Pelaku Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Disebut Kerap Di-bully |
|
|---|
| 54 Pelajar SMAN 72 Jakarta Jadi Korban Ledakan, Siswa Terduga Pelaku Jalani Operasi |
|
|---|
| MKD DPR Jatuhkan Sanksi Kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio |
|
|---|
| Ketua Banggar DPR RI Bantah Menkeu, Pemda Tak Punya Dana untuk Disimpan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.