Berita Nasional

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Ketua KPK ke SYL, Penyidik Telah Periksa Saksi 99 Orang

Saat ini Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, terungkap hampir 100 saksi telah diperiksa

|
Editor: Irfani Rahman
(TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Ketua KPK Firli Bahuri saat usai dimintai klarifikasi Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC) KPK, Jakarta, Senin (20/11/2023). Penyidik Polda metro Jayatelah tetapkan Firli jadi tersangka. Untyuk kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo ini ternyata penyidik periksa 99 orang saksi 

BANJARMASINPOST.CO.ID -Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan atau gratifikasi mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Terungkap dalam perjalanan kasus ini ternyata penyidik telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi atau tepatnya 99 orang saksi.

Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadaop beragam bukti mulai dari dokumen, puluhan akun email, hingga mobil.

Pihak penyidik Polda Metro Jaya juga menjelaskan alasan Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus ini.

Adapun alasan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meningkatkan status hukum Firli Bahuri dari saksi ke tersangka karena ditemukannya bukti-bukti yang cukup dalam kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Sosok Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Pernah Jadi Ajudan Wakil Presiden

Baca juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terungkap Penyidik Sita Beragam Dokumen, Puluhan Akun Email hingga HP

Hal tersebut juga dikuatkan dengan gelar perkara yang sudah dilakukan penyidik untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun sejumlah bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya dokumen penukaran valas periode Februari 2021 hingga September 2023.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (23/11/2023).

Lalu, kata Ade, pihaknya menyita salinan berita acara serta tanda terima penyitaan di rumah dinas Menteri Pertanian RI yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021.

"Yang ke-3, dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022," jelasnya.

Selanjutnya, bukti yang disita yakni ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli Bahuri pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Ade melanjutkan, pihak kepolisian juga menyita 1 hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI yang berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Lalu, polisi juga menyita 21 unir handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat bertuliskan lady americana USA.

"Dan penyitaan terhadap 1 buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ucapnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved