Berita Nasional

Firli Bahuri Jadi Tersangka, Terungkap Penyidik Sita Beragam Dokumen, Puluhan Akun Email hingga HP

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi atau pemerasan, petugas sita dokumen, email dll

|
Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/Herudin
Ketua KPK, Firli Bahuri . Firli Telah ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya jadi tersangka kasus dugaan pemerasan. Penyidik juga sita beragam dokumen, HP,akun email, hingga sepatu 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan atau gratifikasi  terhadap mantan menteri pertanian (mentan)  Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam kasus ini ternyata penyidik Polda Metro Jaya telah menyita beragam bukti penting.

Dari dokumen, handphone, puluhan akun email, hingga mobil.

Antara lain dokumen penukaran valuta asing (valas) senilai Rp 7,4 miliar dll

"(Menyita) dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ungkap Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri, Rabu (22/11/2023) malam.

Selain itu, penyidik juga menyita salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.

Baca juga: Fakta Sosok Firli Bahuri yang Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Pernah Jadi Ajudan Wakil Presiden

Baca juga: Prediksi Cuaca 33 Kota Kamis 23 November 2023, Semarang Sejuk, Waspada Palembang dan Banjarmasin

Sejumlah dokumen tersebut disita dari rumah dinas SYL.

"(Dokumen-dokumen yang disita) di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," jelas Ade.

Kemudian, pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu Firli di GOR Tanki pada 2 Maret 2022 turut disita penyidik.

Penyidik juga menyita satu eksternal hardisk atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

"Kemudian dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap LHKPN (laporan harta kekayaan pejabat negara) atas nama FB (Firli Bahuri) pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022," ujar Ade.

Selanjutnya, juga dilakukan penyitaan 21 unit HP dari para saksi, 17 akun email, 4 unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, dan satu buah remot keyless, satu buah dompet dan voucer 100 ribu.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved