Berita Nasional

Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Dinonaktifkan dari Jabatan Ketua KPK

Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK, imbas ditetapkan tersangka kasus pemerasan kepada eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo.

Editor: Mariana
Tribunnews
Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua KPK berdasarkan Keppres yang dikeluarkan Presiden Jokowi 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), imbas ditetapkan menjadi tersangka kasus pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal tersebut diberlakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mana disebut akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) soal pemberhentian sementara Firli Bahuri dari posisinya saat ini.

Keputusan Jokowi tersebut sejalan dengan penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polri dalam kasus pemerasan yang diduga telah dilakukannya.

Baca juga: Investasi di Kabupaten Tapin Mencapai Rp 736,97 Miliar yang Didominasi Investor Dalam Negeri

Baca juga: Pesan Terakhir Seorang Warga Samarinda ke Istri Sebelum Tewas Diterkam Harimau, Soal Sepeda Motor

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan mekanisme pemberhentian sementara diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Menurut Ari, ketetapan pemberhentian sementara tersebut dituangkan melalui keputusan presiden (keppres).

"Bentuk hukumnya adalah Keppres. Pasal 32 ayat (2) sudah sangat jelas mengenai bagaimana respons terkait penetapan sebagai tersangka," terang Ari.

"Pemberhentian sementara sebagai posisi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tentu harus dibungkus dalam satu keppres oleh presiden," lanjutnya.

Akan tetapi, sebelum menerbitkan keppres, Ari mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) lebih dulu menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Firli Bahuri dari Polri.

Dari sana, surat pemberitahuan penetapan tersangka tersebut akan disampaikan kepada Presiden untuk kemudian ditindaklanjuti. "Kemudian dari situ aturan dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 dijalankan penetapan sebagai pemberhentian sementara, juga dikeluarkan dalam bentuk Keppres," ujar Ari.

Sebelumnya, Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Baca juga: Warga Kubur Raya Kalbar Geger, Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga Hanya Berselimut Kain

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," jelasnya.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved