Berita Nasional

Daftar Fakta Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Terancam Dimiskinkan, Dihukum Seumur Hidup

Daftar fakta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan SYL

Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di sela kegiatan di Polda Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022). 

- 4 unit flashdisk

- 2 unit kendaraan bermotor roda 4

- 3 e-money

- 1 buah kunci atau remote keyless warna hitam bertuliskan Land Cruiser

- 1 dompet yang bertuliskan lady americana usa berwarna coklat yang berisikan holy gateway voucher 100.000 special care traveloka.

- 1 buah anak kunci gembok dan berikut gantungan kunci warna kuning berlogo atau bertuliskan KPK. Serta beberapa surat atau dokumen lain atau barang bukti lainnya.

- Hard disk eksternal berisi data-data yang diperoleh dari KPK.

Dokumen itu berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

- Turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Mentan RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda ld 1231 tanggal 28 April 2021.

2. Firli Bahuri Diminta Mundur dari KPK

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberikan kritik menohok usai Firli jadi tersangka.

"Alhamdulillah, akhirnya, masa depan pemberantasan korupsi setidaknya akan ada harapan cerah, terima kasih Polda Metro Jaya atas kerja keras dan profesional membersihkan KPK dari unsur korupsi," kata dia.

Ia meminta Firli Bahuri mundur dari komisi antikorupsi setelah berstatus tersangka.

Sebab, dia menilai Firli Bahuri bisa menjadi beban KPK.

"Otomatis Firli akan nonaktif dari posisinya. Oleh karena itu sebaiknya Firli mundur daripada jadi beban KPK," kata Yudi kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved