Berita Nasional

Daftar Fakta Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL: Terancam Dimiskinkan, Dihukum Seumur Hidup

Daftar fakta Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus pemerasan mantan Mentan SYL

Editor: Mariana
BANJARMASINPOST.CO.ID/ACHMAD MAUDHODY
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, di sela kegiatan di Polda Kalimantan Selatan, Kamis (28/7/2022). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Daftar fakta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam Kasus Pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka usai polisi melakukan proses gelar perkara. Karena kasus tersebut, Firli Bahuri terancam dimiskinkan karena sebagian hartanya menjadi barang bukti yang disita penyidik, selain itu, dirinya juga terancam hukuman pidana seumur hidup.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebutkan, Firli telah masuk kriteria sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Baca juga: Info Cuaca Ekstrem BMKG Besok 25 November 2023, Kalsel Hujan Petir Angin Kencang, Waspada Jatim

Baca juga: Gaji Rp 200 Ribuan Per Bulan, Guru di Pegunungan Meratus Kabupaten Tapin Harapkan Kesejahteraan

Dirinya juga telah ditetapan sebagai tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti yang kini telah disita polisi.

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," kata kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Dugaan pemerasan itu terjadi saat KPK menangani perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2020-2023.

"Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," ujar dia.

Lantas berikut fakta-faktanya:

1. Daftar Barang Bukti

- Pakaian, sepatu maupun pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di GOR Tangki bersama saudara FB pada tanggal 2 Maret 2022.

- Ikhtisar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN Firli Bahuri periode mulai tahun 2019 sampai 2022.

- Dokumen penukaran valuta asing (valas) dalam pecahan Dollar Singapura (SGD) dan Dollar AS (USD).

"(Dokumen penukaran valas) dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Kombes Ade.

- 21 unit HP dari para saksi, mengutip TribunJakarta.com.

- 17 akun email

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved