Berita Nasional
Update Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Pasca Diberhentikan Sementara Jokowi, Masih Boleh Ngantor
Pasca diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri masih diizinkan ke kantor namun ia tak boleh ini
BANJARMASINPOST.CO.ID-Berikut kabar terbaru mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca ditetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi olehPolda Metro Jaya.
Ternyata Firli Bahuri masih diizinkan ke kantor KPK namun tak boleh mengambil keputusan.
Selain itu Firli Bahuri yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya diputus aksesnya.
"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.
Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.
Baca juga: Fakta Sosok Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Berlatar Belakang Hakim
Baca juga: OTT KPK di Kaltim, Lima Orang Jadi Tersangka Berikut Identitasnya serta Konstruksi Kasusnya
Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.
Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.
"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.
Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).
Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.
"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.
Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.
Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.
"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.
Baca juga: Sekilas GOR Tangki Diduga Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu, Tidak Disewakan
Baca juga: Viral Kurir Dapat Orderan Antar Motor di Depok, Bingung Cara Kirim dengan Motor
Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.
Ketua KPK
Firli Bahuri
Polda Metro Jaya
Syahrul Yasin Limpo
Banjarmasinpost.co.id
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
| Tertimbun Material Longsor, Penambang Ilegal di Kebumen Meninggal Dunia |
|
|---|
| Tertimpa Pohon di Area Proyek Alun-alun Sidoarjo, Honda Brio Rusak Parah |
|
|---|
| Polisi Sita 493 Butir Ekstasi Siap Edar Dari Tangan Bandar Narkoba di Binjai Sumut |
|
|---|
| Diduga Sakit, Pria Tak Dikenal Ditemukan Tewas di Garasi Ambulans Masjid Raya At-Taqwa Cirebon |
|
|---|
| Banyak Motor Mberebet Usai Isi BBM Pertalite , Polres Jombang Bakal Gelar Penyelidikan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.