Berita Nasional

Update Kasus Ketua KPK Firli Bahuri Pasca Diberhentikan Sementara Jokowi, Masih Boleh Ngantor

Pasca diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo, Ketua KPK Firli Bahuri masih diizinkan ke kantor namun ia tak boleh ini

Editor: Irfani Rahman
Tribunnews/Herudin
Ketua Ketua KPK, Firli Bahuri saat konferensi pers beberapa waktu lalu. INi update terbaru pasca Firli diberhentikan sementara oleh Jokowi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID-Berikut kabar terbaru mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai diberhentikan sementara oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pasca ditetapkannya menjadi tersangka kasus dugaan gratifikasi olehPolda Metro Jaya.

Ternyata Firli Bahuri masih diizinkan ke kantor KPK namun tak boleh mengambil keputusan.

Selain itu Firli Bahuri yang telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya diputus aksesnya.

"Pemutusan akses sejak adanya Keputusan Presiden, maka akses beliau sebagai pimpinan atau ketua itu terputus untuk sementara waktu, sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (25/11/2023) dini hari.

Menurut Johanis, Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK itu otomatis aktif sejak ditandatangani Presiden Jokowi pada Jumat (24/11/2023) malam.

Baca juga: Fakta Sosok Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Pengganti Firli Bahuri, Berlatar Belakang Hakim

Baca juga: OTT KPK di Kaltim, Lima Orang Jadi Tersangka Berikut Identitasnya serta Konstruksi Kasusnya

Dengan demikian, saat itu pula Firli tidak lagi menjadi Ketua KPK.

Ia juga tidak lagi berwenang menjalankan tugas dan kewajiban seperti mengeluarkan keputusan terkait penanganan perkara.

"Sahnya suatu pemberhentian tentunya berdasarkan adanya satu keputusan, yaitu keputusan pemberhentian yang ditetapkan oleh presiden. Saya sudah membaca dalam media yang disampaikan oleh teman-teman bahwa Presiden sekembalinya dari Kalimantan menandatangani surat pemberhentian tersebut di Bandara Halim Perdanakusuma," ujar Johanis.

Johanis sempat menyinggung soal Firli yang masih mengikuti ekspose kasus setelah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023).

Johanis mengatakan kegiatan itu masih bisa dilakukan Firli karena belum ada keppres pemberhentian sementara yang terbit.

"Kalau kemudian Pak Firli mengikuti ekspose, kita juga tidak bisa melarang karena dia juga belum mendapatkan surat keputusan pemberhentian," katanya.

Setelah keppres terbit, secara otomatis Firli tidak lagi menjabat Ketua KPK.

Namun meski sudah diberhentikan dan aksesnya sudah diputus, Firli masih diizinkan datang ke kantor KPK.

"Kalau ke kantor sah-sah saja. Tugas dan kewenangannya itu diberhentikan, tidak boleh dia mengambil keputusan," imbuhnya.

Baca juga: Sekilas GOR Tangki Diduga Tempat Syahrul Yasin Limpo dan Firli Bahuri Bertemu, Tidak Disewakan

Baca juga: Viral Kurir Dapat Orderan Antar Motor di Depok, Bingung Cara Kirim dengan Motor

Presiden Jokowi sebelumnya menandatangani Keppres tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatn Ketua KPK saat tiba di Bandara Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (24/11/2023) malam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved