Korupsi di Kalsel

JPU dan Terdakwa Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi DPKUP Disnak dan Keswan HSS Ditunda

idang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan HSS ditunda

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DPKUP di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten HSS ditunda karena JPU dan terdakwa tidak hadir, Senin (27/11/2023). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) hari ini, Senin (27/11/2023) ditunda.

Agenda sidang sendiri pada hari ini, sejatinya adalah mendengarkan keterangan ahli dan juga saksi ade charge.

Ditundanya sidang ini sendiri, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang dalam persidangan, termasuk terdakwa yakni Mulyadi.

Sesuai agenda, sidang sendiri dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca juga: Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi

Baca juga: Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Disdikbud HSU Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin

Baca juga: Isi Cuitan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKUP HSS, Ngaku Sudah Melunasi

Kemudian pukul 10.00 Wita, Majelis Hakim pun memasuki ruang sidang, termasuk juga dari tim penasihat hukum terdakwa. Karena tidak ada JPU dan juga terdakwa di dalam ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun memutuskan menunda sidang.

"Penuntut umum tidak hadir, jadi sidang ditunda. Kita harus tepat waktu," ujar Vidiawan Satriantoro.

Terdakwa Mulyadi sendiri merupakan penyedia ternak berupa sapi dalam perkara ini, dan dia duduk di kursi pesakitan karena tidak menyetorkan hasil penjualan DPKUP dari kelompok peternak.

Akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan ke kas daerah tersebut, kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 300 juta.

Oleh JPU, terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.

Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.

Baca juga: Reaksi JPU Pasca Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS di Tapin Kembalikan Kerugian Negara

Dalam perkara dugaan korupsi DPKUP ini sendiri sebelumnya sudah menyeret satu terdakwa bahkan sudah jadi terpidana yakni ASN atas nama Ahmad Romansyah.

Romansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidaer 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 953 juta, dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita jaksa. Dalam hla harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved