Korupsi di Kalsel
JPU dan Terdakwa Tak Hadir, Sidang Dugaan Korupsi DPKUP Disnak dan Keswan HSS Ditunda
idang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan HSS ditunda
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP) di Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) hari ini, Senin (27/11/2023) ditunda.
Agenda sidang sendiri pada hari ini, sejatinya adalah mendengarkan keterangan ahli dan juga saksi ade charge.
Ditundanya sidang ini sendiri, dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak datang dalam persidangan, termasuk terdakwa yakni Mulyadi.
Sesuai agenda, sidang sendiri dijadwalkan dimulai sekitar pukul 09.00 Wita di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Baca juga: Jalani Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan Ternak, Mantan Kadistan Balangan Ini Bantah Cuitan Saksi
Baca juga: Dugaan Korupsi Penggunaan DAK Disdikbud HSU Mulai Disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin
Baca juga: Isi Cuitan Saksi di Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi DPKUP HSS, Ngaku Sudah Melunasi
Kemudian pukul 10.00 Wita, Majelis Hakim pun memasuki ruang sidang, termasuk juga dari tim penasihat hukum terdakwa. Karena tidak ada JPU dan juga terdakwa di dalam ruang sidang, Ketua Majelis Hakim, Vidiawan Satriantoro pun memutuskan menunda sidang.
"Penuntut umum tidak hadir, jadi sidang ditunda. Kita harus tepat waktu," ujar Vidiawan Satriantoro.
Terdakwa Mulyadi sendiri merupakan penyedia ternak berupa sapi dalam perkara ini, dan dia duduk di kursi pesakitan karena tidak menyetorkan hasil penjualan DPKUP dari kelompok peternak.
Akibat perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan ke kas daerah tersebut, kerugian yang muncul ditaksir mencapai Rp 300 juta.
Oleh JPU, terdakwa pun kemudian didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Selanjutnya Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidaer.
Baca juga: Reaksi JPU Pasca Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Dana BOS di Tapin Kembalikan Kerugian Negara
Dalam perkara dugaan korupsi DPKUP ini sendiri sebelumnya sudah menyeret satu terdakwa bahkan sudah jadi terpidana yakni ASN atas nama Ahmad Romansyah.
Romansyah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidaer 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 953 juta, dengan catatan apabila tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita jaksa. Dalam hla harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti kurungan penjara selama 3 tahun.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
Dana Pinjaman Kelompok Usaha Peternakan (DPKUP)
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Dugaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Pengadilan Tipikor
| Terseret Korupsi Pengadaan WC Sehat di HSU, Perempuan Ini Divonis 1,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Terseret Korupsi Dana Hibah, Dua Pengurus Majelis Taklim di Balangan Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| Jalani Sidang Perdana di Banjarmasin, Begini Modus Terdakwa Selewengkan Kredit di Bank Pemerintah |
|
|---|
| Kuras Rekening Desa, Mantan Kaur Keuangan Desa Muara Pulau Batola Dituntut 2,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kasus Tipikor Pembangunan Rumah Sakit Kelua Berlanjut, Kejari Tabalong Tetapkan Satu Tersangka Lagi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.