Narkoba di Kalsel
Digerebek Personel Polres Bontang di Rumahnya, Pemuda di Kukar Ini Terbukti Simpan 5 Paket Sabu
MAR (24) warga Desa Santan Ilir, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur diringkus personel Polres Bontang karena diduga terlibat peredaran narkoba
BANJARMASINPOST.CO.ID, BONTANG - Seorang pemuda di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur diringkus personel Polres Bontang pada 27 November 2023 sore.
Pemuda berinsial MAR (24) itu ditanglap polisi di sebuah rumah yang beralamat di Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Hasilnya polisi menemukan bukti kuat yang mengarah kepada pelaku MAR, yang disinyalir terlibat dalam peredaran narkotika, di Desa Santan Ilir, Kabupaten Kukar, Kalimantan Timur.
"Kami amankan pelaku di rumahnya di Jalan Abdullah Noor RT 03 Desa Santan Ilir," terang Richard, Selasa (28/11/2023).
Baca juga: Tangkap 3 Warga Tatah Belayung, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Simpan Sabu untuk Diedarkan, Warga Pulaulaut Sigam Kotabaru Ditangkap Saat di Pinggir Jalan
Baca juga: Ditangkap di Jalan Proklamasi, Pria di Balikpapan Ini Sembunyikan Sabu di Kotak Cutter
Polisi juga menemukan barang bukti sabu sebanyak 5 paket sabu seberat 2,02 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu, pipet kaca yang disembunyikan pelaku di dalam mobil pikapnya.
"Saat ditunjukan barang buktinya, pelaku mengakui narkoba itu miliknya," tuturnya.
Selain barang bukti di atas, polisi, kata Rihard, juga menyita dua unit handphone, satu unit mobil dan uang Rp 1 juta hasil penjualan.
Menurutnya berdasarkan pengakuan pelaku, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di Samarinda pada 23 November lalu yang kemudian sempat diedarkan.
Namun Richard tidak membeberkan detail berapa sebenarnya jumlah sabu yang diambil di Samarinda.
"Yang ada itu sisanya saja," ungkapnya.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti yang disita sudah dibawa ke Mapolres Bontang.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman penjara 5 sampai 20 tahun," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Pemuda Putus Sekolah di Kukar Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram
| Ditangkap di Pos Jaga Peternakan Ayam, Residivis Narkoba di Tabalong Ini Simpan 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Bawa Sabu, Dua Pengedar di Tapin Tak Berkutik Diringkus di Jalan Hauling Tambang Batubara |
|
|---|
| Tak Berkutik Saat Diringkus Satresnarkoba Polres Banjarbaru, Pria Ini Terbukti Bawa 11 Paket Sabu |
|
|---|
| Diringkus Satresnarkoba Tabalong Saat Tunggu Pemesan, Pria Asal HSU Bawa Sabu Seharga Rp 6 juta |
|
|---|
| Rumahnya Digeledah Polisi, Pria di Gunung Besar Tanahbumbu Ini Terbukti Simpan 33 Paket Sabu |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.