Narkoba di Banjarmasin
Tangkap 3 Warga Tatah Belayung, Satresnarkoba Polresta Banjarmasin Amankan Sabu dan Ekstasi
iga pria warga Jalan Tatah Belayung diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika
Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga pria warga Jalan Tatah Belayung diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari ketiga pria bernama M Rizki Ramadhan (23), Rahmad Rezeki (32), dan Aulia Wardhana Putra (30), berhasil diamankan delapan paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 5,80 gram.
Kemudian, 28 butir pil ekstasi warna pink, dan 23 butir pil ekstasi warna biru, satu lembar plastik klip berisi serbuk ekstasi dengan berat 0,29 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko menjelaskan, pihaknya bermula mengamankan Rizki yang sedang menyalahgunakan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Jumat (24/11/2023).
“Kemudian ia mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang didapat dari Rahmad Rezeki,” kata Suryo, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Simpan Sabu untuk Diedarkan, Warga Pulaulaut Sigam Kotabaru Ditangkap Saat di Pinggir Jalan
Baca juga: Buruh Bangunan Ini Kedapatan Bawa Sabu Terbungkus Tisu di Benua Anyar Banjarmasin
Baca juga: Ditangkap di Jalan Proklamasi, Pria di Balikpapan Ini Sembunyikan Sabu di Kotak Cutter
Pada hari yang sama, Rahmad Rezeki pun berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Berdasarkan keterangannya, ia mengakui membelikan Rizki berupa ekstasi tersebut. Ia juga mengaku telah memberikan ekstasi juga kepada Aulia Wardhana Putra,” jelasnya.
Dan pada malam itu juga kata Suryo, pihaknya langsung mengamankan Aulia. Ditemukan 28 butir ekstasi warna pink dan 10 butir ekstasi warna biru saat penggeledahan di rumah Aulia.
“Aulia juga mengaku mendapat ekstasi tersebut dari Rahmad Rezeki,” tukasnya.
Ketiganya pun segera diamankan petugas ke Mapolresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya para pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Banjarmasinpost.co.id/Rifki Soelaiman)
Tatah Belayung
Satresnarkoba Polresta Banjarmasin
narkotika jenis sabu
pil ekstasi
Berita Banjarmasinpost Hari Ini
| Kurir Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Banjarmasin Dituntut Hukuman Mati |
|
|---|
| Digeledah Polisi, Warga Kuin Utara Banjarmasin Ini Terbukti Miliki 2 Paket Sabu |
|
|---|
| Kini Dituntut 9,5 Tahun Penjara, Kurir Sabu di Banjarmasin Ini Tergiur Upah Rp 10 Juta |
|
|---|
| Kakak Beradik di Banjarmasin Diamankan Polisi, Terbukti Bawa 99 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi |
|
|---|
| Jadi Pengedar Narkoba, Pria di Banjarmasin Ini Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.