Opini

Cerdas Memilih pada Pemilu 2024

EUFORIA hajatan lima tahunan, Pemilu 2024 telah berkumandang. Bendera start kampanye sudah dikibarkan resmi sejak 28 November 2024.

Tayang:
Editor: Edi Nugroho
Dokumentasi Banjarmasinpost.co.id
Muh. Fajaruddin Atsnan Penulis Buku 4 Pilar Kebangsaan, Dosen UIN Antasari Banjarmasin 

Oleh: Muh. Fajaruddin Atsnan
Penulis Buku 4 Pilar Kebangsaan, Dosen UIN Antasari Banjarmasin

EUFORIA hajatan lima tahunan, Pemilu 2024 telah berkumandang. Bendera start kampanye sudah dikibarkan resmi sejak 28 November 2024.

Sebagai masyarakat, yang memiliki hak suara memilih, patut kita cermati tahapan berikutnya untuk pertarungan Pilpres, tetapi juga seyogynya kita imbangi dengan melihat rekam jejak para calon legistatif (caleg), karena di dalamnya ada juga caleg-caleg mantan (eks) napi ikut dalam kontestasi.

Data KPU RI terbaru mencatat ada 52 caleg DPR RI dan 16 caleg DPD RI yang merupakan mantan terpidana, baik mantan narapidana (napi) korupsi alias koruptor maupun napi tindak kejahatan lain, dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Artinya, akan ada setidaknya 68 nama dan foto mantan narapidana yang menghiasi surat suara Pileg 2024. Kemudian, data ICW (Indonesia Corruption Watch) mencatat setidaknya ada 49 mantan napi korupsi yang masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pemilu 2024.

Baca juga: Tak Eloknya Politik Dinasti

Baca juga: BPBD Tanahlaut Warga Diimbau Naikkan Colokan Listrik, Berbahaya saat Air Pasang

Sungguh ironis, manakala hak konstitusional seluruh warga negara, tak terkecuali mantan napi, untuk mendaftar jadi caleg berbenturan dengan nurani publik yang mestinya tak ada lagi ruang untuk mantan narapidana baik koruptor maupun tindak kejahatan lainnya.

Namun faktanya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PUU-XX/2022, yang menyatakan bahwa para caleg mantan terpidana tersebut telah melalui masa jeda 5 tahun usai dinyatakan bebas murni, memberikan garansi legalitas, sehingga boleh meramaikan kontestasi Pemilu 2024.

Disinilah ujian bagi seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih, harus cerdas dan jeli ketika memilih calon wakil rakyat, demi negara yang berdaulat.

Kemunduran Demokrasi

Maju menjadi calon legislatif sejatinya menjadi hak setiap warga negara yang telah memenuhi syarat.

Namun, terlihat konyol ketika dari caleg yang nyaleg, yang mendapat restu petinggi partainya, tersisip nama-nama yang pernah mendapat label koruptor, yang mana korupsi merupakan tindak pengkhianatan terhadap amanah rakyat.

Apakah dari sekian banyak kader-kader potensial di setiap partai politik, tidak ada yang lebih mumpuni dari caleg (eks) koruptor? Hadirnya caleg (eks) koruptor di pemilu 2024, menunjukkan kemunduran demokrasi, yang digadang-gadang menjawab amanah sila keempat Pancasila.

Masyarakat seolah dibius semakin panjang terlelap dalam mimpinya, dikarenakan hingga kini mimpi yang menjadi harapan tersebut tak kunjung terwujud, jika melihat fakta yang terus terjadi, banyaknya anggota dewan yang terhormat yang silih berganti tersandung kasus korupsi.

Baca juga: Caleg Kampanye Via Video Animasi, Bawaslu Kalsel Sulit Awasi Akun Medsos Pribadi

Predikat sebagai bangsa ketimuran yang disandang Indonesia patut dipertanyakan, akibat dari nilai-nilai kejujuran yang mulai luntur. Tergerusnya nilai-nilai kejujuran tampak jelas dengan indikator maraknya kasus korupsi di tanah air.

Ironisnya, penyakit menurun korupsi, kerap kali menghinggapi wakil rakyat yang duduk di kursi DPR maupun DPRD. Data KPK mencatat, sejak 2004 hingga Juli 2023 ada sebanyak 344 kasus korupsi melibatkan anggota DPR dan DPRD. Jumlah ini terbanyak ketiga, di bawah kasus korupsi yang menjerat kalangan swasta (399 kasus) dan pejabat eselon I-IV (349 kasus).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved